Hanya butuh satu hari, Satresnarkoba Polres Kota Pariaman menangkap 5 orang pengendar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres tersebut.
“Benar, kelimanya kami tangkap sekitar pukul 02.00 dan 05.00 WIB. Sabu milik mereka juga kami sita sebagai barang bukti di pengadilan,” kata Kapolres Kota Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana, Kamis 11 Maret 2021.
Dikatakan juga oleh Kapolres, unit yang menangkap adalah tim Mata Elang Satresnarkoba Pariaman.”Jumlah sabu yang kami amankan dari mereka sebanyak 14 paket atau bungkus. Ada yang paket kecil dan menengah,” sebut AKBP Deny.
Kapolres menjelaskan, para tersangka telah berada di markas untuk penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti bersalah di pengadilan, mereka akan dipenjarakan minimal 5 tahun dan terancam hukuman mati.
“Kami imbau kepada warga, jangan terlibat narkoba karena itu hanya jerat untuk menyesatkan. Percayalah, tidak ada manfaat dari narkoba. Hidup sia-sia dan anak bini sengsara jika kita terlibat barang haram tersebut,” kata Kapolres.
Pihaknya tidak henti-henti memerangi peredaran narkotika di Pariaman , kata Kapolres lagi. “Kendatipun anggota saya yang terlibat, pasti saya proses, kalau perlu copot dan penjarakan,” kata AKBP Deny Rendra Laksmana secara tegas.(Kay)