Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) atau Dirut ASDP Ira Puspadewi dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Ira diduga terjerat kasus rasuah proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh perusahaan pelat merah ini.
Terkait kabar penetapan tersangka terhadap Ira Puspadewi, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika langsung menanggapinya.
“Saya tidak dapat info nama lengkap selain inisial yang diberikan oleh Penyidik,” ujar Tessa pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Tessa juga mengaku belum mendapatkan informasi dari penyidik mengenai peran tersangka dalam kasus dugaan korupsi ASDP. Selain itu, Tessa menyebut belum mengetahui kapan rencana pemanggilan tersangka dalam kasus ini.
“Saya hanya tahu saksi dipanggil saat hari-H saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Tessa mengungkapkan KPK telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha atau KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP periode 2019-2022. Ia menyebut, ada empat tersangka yang ditetapkan pada Jumat, 16 Agustus 2024.
“Inisial dari empat orang tersebut adalah sebagai berikut, yakni IP, MYH, HMAC, dan keempat adalah saudara A,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
Tessa mengatakan tiga tersangka merupakan penyelenggara negara dan satu lainnya dari pihak swasta. Berdasarkan informasi Tempo, inisial itu merujuk kepada Direktur Utama atau Dirut ASDP Ira Puspadewi (IP), Direktur Komersial ASDP Muhammad Yusuf Hadi (MYH), Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono (HMAC), dan Dirut PT Jembatan Nusantara Andi Mashuri (A). Keempat orang itu sebelumnya juga telah dilarang bepergian ke luar negeri.
Namun hingga kini kepada Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, ia belum merespons hingga berita ini dipublish.