Ribuan transaksi gelap khususnya mengenai tindak pidana terorisme diungkap oleh Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae dalam laporan terkait transaksi keuangan mencurigakan.
Dian mengungkapkan, dari data-data yang terus masuk ke PPATK selama lima tahun terakhir, laporan terkait transaksi gelap tersebut mencapai hampir 5.000. Data ini dikatakannya sangat mengkhawatirkan.
“Hampir 5.000 yang terkait tindak pidana pendanaan terorisme. Itu bukan jumlah sedikit ya ini tentu sangat-sangat mengkhawatirkan,” ujar Dian dalam Dialog Kebangsaan, Jumat, 24 September 2021.
Namun, Dian mengakui, bahwa jika dianalisis lebih mendalam hasil dari laporan transaksi gelap tersebut tentu akan lebih sedikit, karena tidak semua laporan benar-benar terjadi.
Dian juga menekankan, sejauh ini, PPATK telah mengeluarkan sekitar 261 informasi dari hasil analisis laporan mengenai pendanaan terorisme maupun radikalisme kepada instansi terkait.
“PPATK sudah mengeluarkan sekitar 261 informasi terkait pendanaan terorisme atau bahkan radikalisme kepada berbagai lembaga seperti BIN, BNPT, Densus 88 dan Kepolisian secara umum,” ungkapnya.
Fenomena ini kata Dian harus menjadi perhatian semua pihak yang terkait dan harus ditangani secara serius. Sebab, peredaran uangnya terjadi di dalam sistem keuangan Indonesia.
“Perlu diperhatikan dengan serius bahwa dalam sistem keuangan kita ini masih terdapat potensi yang sangat besar orang memanfaatkan sistem keuangan kita ini untuk tujuan yang tidak benar,” ujarnya.
Persoalan ini kata Dian harus menjadi serius karena menciptakan penguatan aliran dana terhadap oknum-oknum yang anti kebangsaan di Indonesia. Sifat kejahatan ini pun lokal dan terkait ideologi.
“Ideologi ini ada di otak dan hati orangnya. Ini persoalan yang tidak gampang dihapus begitu saja sehingga pola kegiatan dan keuangannya berbeda sekali dan harus kita waspadai dengan cermat,” pungkasnya.