Tempat hiburan malam (THM) D’Liquid Claro yang berlokasi di Jalan AP Pettarani Kota Makassar ditutup. Sebelumnya kafe Holywings juga ditutup dan dicabut izinnya karena dinilai telah melanggar protokol Kesehatan.
Layanan D’Liquid Claro resmi ditutup setelah DPM-PTSP mengeluarkan surat keputusan dengan nomor : 505/418/DPMPTSP/VI/2021 tentang penutupan fasilitas D’Liquid Claro Makassar.
“Liquid itu ditutup, bukan mencabut izinnya. Ditutup fungsinya. Kalau izinnya dicabut maka rangkaian lainnya juga dicabut karena merupakan bagian dari hotel,” ujar Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, Senin (7/6/2021).
Danny mengatakan, D’Liquid ditutup hingga pemilik usaha bisa menunjukkan itikad baik dalam menerapkan protokol kesehatan dan mendukung program Pemkot Makassar.
Namun, apabila tidak, maka ada kemungkinan D’Liquid juga akan mengalami nasib serupa dengan Holywings yang izinnya sudah dicabut.
“Bisa sama seperti Holywings. Tadinya kan saya mau bekukan saja. Tapi karena dia buka, saya cabut izinnya. Kalau dia buka lagi saya cabut IMB-nya,” ujar Danny.
Danny menegaskan pihaknya tidak akan main-main dalam menegakkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Langkah tegas akan diambil jika pelaku usaha tidak mau patuh.
Bukan tidak mungkin ada tempat usaha lain yang bernasib sama. Dia menyebutkan ada beberapa tempat usaha lagi yang kemungkinan akan menyusul jika masih melanggar prokes, namun dia belum mau membeberkan.
“Sesuai janji saya bahwa ada menyusul lagi kalau satu kali lagi ditegur,” ujar Danny.
Sementara, Sekretaris Satpol PP Makassar, Muhammad Iqbal Asnan juga mengatakan, pihaknya masih mempersiapkan kelengkapan untuk penyegelan, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menurut Iqbal, D’Liquid Claro Makassar merupakan THM yang bandel karena Satgas Raika telah berkali-kali menegur tetapi tidak digubris.
“Karena sering kali kedapatan melanggar jam operasional dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Satgas Raika sering kali menegur ke pengelola, tetapi masih bandel,” pungkas Iqbal.