Doni Salmanan ternyata resmi mengajukan banding usai divonis empat tahun penjara. Hal itu dibenarkan langsung oleh kuasa hukum Doni Salmanan yakni Ikbar Firdaus. Berkas pengajuan banding Doni Salmanan bahkan sudah diajukan sejak Kamis (22/12).
Berkas pengajuan banding Doni Salmanan resmi diserahkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung. Pihak Doni tak terima dengan putusan Majelis Hakim yang dinilai memberatkan. Doni pun melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan banding.
“Hari ini agenda saya menyerahkan berkas terkait keberatan atas putusan majelis hakim. Yang mana kita melakukan upaya hukum atas putusan tersebut. Kita melakukan upaya hukum banding atas pertimbangan majelis hakim,” kata kuasa hukum Doni Salmanan, dilansir dari Wowkeren.
Sebelumnya, pihak Doni memang telah mendeklarasikan keinginan banding usai Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara. Keluarga Doni terutama sang istri, Dinan Fajrina disebut tak terima dengan keputusan Majelis Hakim.
Ikbar mengatakan Doni layak untuk dibebaskan. Ia menilai putusan Hakim terlalu dipaksakan. Ikbar melihat kasus Doni terlalu dipengaruhi oleh komentar publik. Karena itu, pihak Doni kekeh ingin mengajukan banding.
“Harapan saya jelas cuma satu, bebas lah. Karena apa, terkait persoalan ini kita sudah tahu, bahwa ini ketika ada hukum yang dibawa ke ranah publik. Nggak ada aturan yang berkaitan pun akhirnya dipaksakan, kalau menurut pandangan saya terlalu dipaksakan,” papar Ikbar.
Doni diketahui mengajukan banding atas tuduhan pelanggaran pasal ITE. Ikbar juga menegaskan jika uang yang mengalir ke rekening Doni tak sepenuhnya hasil investasi bodong, tetapi hasil jerih payah dia sendiri.
Ikbar menegaskan banyak berita bohong yang beredar tentang sang klien. Ia menyebut Doni Salmanan selama ini kooperatif dan berkata jujur tentang yang sebenarnya terjadi.
“Terkait berita bohong, jelas kita akan melakukan hukum banding. Berita bohong mana yang dimaksud? Karena klien kami jelas selama ini menceritakan apa adanya,” tegas Ikbar.