Crazy Rich Bandung Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex pada Selasa (8/3/2022).
Penetapan tersangka Doni Salmanan berdasarkan laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan seseorang berinisial RA tertanggal 3 Februari 2022.
Doni Salmanan diduga telah melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Penetapan tersangka Crazy Rich asal Bandung ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Dia mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah penyidik memeriksa Doni selama lebih dari 12 jam.
Setelah diperiksa, penyidik juga telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.
“Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).
Ramadhan juga menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Doni usai penetapan tersangka tersebut. Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, Doni Salmanan disangkakan telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 dan atau 45 ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Selain itu, pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Dan/atau pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.