Drama kasus pembunuhan Yosua Hutabarat akhirnya akan mencapai puncaknya hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ferdy Sambo akan menghadapi sidang vonis dakwaan, Senin, (13/2/2023)
Drama kasus pembunuhan Yosua Hutabarat yang dibalut cerita cukup panjang dan berbelit itu berujung dengan dakwaan terhadap tersangka Ferdy Sambo karena melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tidak hanya itu, mantan Kadiv Propam Polri itu didakwa atas perbuatannya dalam menghilangkan barang bukti CCTV, dan dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Maka, pada 17 Oktober 2022 lalu, Sambo didakwa hukuman penjara seumur hidup.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa ketika membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Setelah dakwaan disampaikan, tim kuasa hukum Sambo sempat meminta Majelis Hakim untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan. Menurut mereka, Sambo tidak terlibat dalam pembunuhan berencana yang terjadi pada 8 Juli 2022 di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan itu.
“Maka dengan segala kerendahan hati, kami selaku tim penasihat hukum terdakwa yang mengajukan permohonan kepada majelis hakim Yang Mulia kiranya dapat mengabulkan dan memutuskan perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut,” ujar pengacara Sambo, Arman Hanis, dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (24/1) lalu.
“Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum, Memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula,” imbuh Arman.
Sambo merupakan terdakwa pertama yang akan dijatuhi vonis atas kasus pembunuhan itu. Sebelumnya, terdakwa lain termasuk Kuat Ma’ruf serta Putri Chandrawati akan menunggu giliran berikutnya, dengan tuntutan masing-masing 8 tahun penjara.
Sementara itu, Richard Eliezer, eksekutor yang menjadi justice collaborator di sepanjang proses pengadilan kasus ini dituntut 12 tahun penjara oleh majelis hakim. Terkait hal ini, sempat muncul dorongan dari LPSK kepada Kejagung untuk merevisi tuntutan ini.
Namun, pihak Kejagung menolak karena menganggap putusan tuntutan tersebut sudah benar dan sesuai dengan azaz keadilan.
Lalu bagaimana dengan ujung cerita vonis Ferdy Sambo? Akankah ada kejutan saat vonis dibacakan? Menghadirkan pakar hukum pidana Otto Hasibuan, pada sidang vonis Ferdy Sambo, Senin 13 Februari 2023 mulai pukul 09.00 WIB.