Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI didampingi Korwas PPNS dari Bareskrim Polri berhasil menggeledah 2 tempat yaitu Kafe di Padang, Sumatera Barat dan Resto & Bar di Yogyakarta. Penggeledahan ini terkait dugaan pelanggaran hak cipta siaran bola ilegal.
Dari dua lokasi itu, yaitu kafe di Padang dan Resto & Bar di Yoyakarta disita sejumlah barang bukti. “Dari olah TKP di dua tempat tersebut, PPNS DJKI menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut,” ujar Anom Wibowo, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Senin (24/5/2021).
Penindakan dugaan pelanggaran hak cipta siaran bola ilegal pada dua tempayt ini kafe di Padang dan Bar & Resto di Yokyakarta dilakukan secara serentak pada Minggu (23/5/2021) malam.
Menurut Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Anom Wibowo, penindakan ini berdasarkan laporan aduan dari PT Global Media Visual atau Mola TV atas dugaan pelanggaran hak cipta penayangan siaran bola Liga Inggris tanpa izin.
“Saya langsung perintahkan Subdit Penindakan untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” ujar Anom, Senin (24/5/2021).
Menurut Anom, tujuan penindakan ini selain memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus wujud komitmen DJKI memberikan pelindungan hukum kepada setiap pemegang Hak Kekayaan Intelektual.
PPNS DJKI juga mengirimkan surat pemanggilan kepada Kafe Bier Haus di kota Pekanbaru, Riau dan Kafe Bintang Kopi di kota Batam, Kepulauan Riau.
Menurut Kepala Subdit Penindakan dan Pemantauan DJKI Andrey Napitupulu, hal tersebut dilakukan karena 2 lokasi tersebut sedang tidak menayangkan siaran bola Liga Inggris. “Maka tim melakukan pemanggilan kepada para saksi, karyawan, penjaga kafe untuk dimintai keterangan,” kata Andrey.
Andrey juga mengatakan apabila terbukti bersalah, pemilik kafe di Padang dan Bar & Resto di Yokyakarta yang menayangkan konten secara ilegal itu dapat dikenai Pasal 118 ayat (1) juncto Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Berdasarkan Undang-undang Hak Cipta, pemilik kafe dapat terancam hukuman pidana maksimal hingga 4 tahun penjara dan denda hingga Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah),” ujarnya.
Sementara, Kepala Seksi Penerimaan Pengaduan DJKI sekaligus Ketua Tim Penindakan DJKI pada kafe di Padang, Jujun Zaenuri menjelaskan sebelum dilakukannya penindakan ini, PPNS DJKI telah melakukan pengawasan dan pemantauan serta penyelidikan untuk memastikan kebenaran aduan tersebut.
“Setelah menerima pengaduan dari pemegang hak siar maka kami melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi dan saksi ahli,” ungkapnya.
Sedangkan, Kepala Seksi Pencegahan DJKI Cecep Sarip Hidayat berpendapat, seharusnya para pemilik kafe paham bahwa layanan berlangganan Mola TV tersebut terbatas untuk konsumsi pribadi, tidak untuk ditayangkan di tempat umum tanpa seizin Mola TV.
“Ditambah lagi tayangan tersebut memberikan manfaat ekonomi bagi kafe tersebut,” pungkas Cecep.