Dugaan Korupsi di PT Taspen Satu Persatu Mulai Dibongkar KPK

- Advertisement -
Dugaan Korupsi di PT Taspen mulai diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan  membuka penyelidikan perkara terkait PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero) tersebut.

Untuk menindaklanjuti penyelidikan dugaan korupsi di PT Taspen ini, pada Jumat 1 September 2023, KPK memanggil mantan istri Direktur Utama PT Taspen, Rina Lauwy.

“Masih proses penyelidikan. Kami tidak bisa sampaikan lebih jauh ya,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Minggu (3/9).

Sementara, pengacara Rina Lauwy, Fredrik J Pinakunary memastikan kliennya akan kooperatif dalam membantu penyelidikan yang tengah dilakukan KPK. Ia menyebut, kliennya telah menyerahkan 39 rekening koran ke KPK.

“Dapat aku sampaikan bahwa klien kami bersedia memberikan keterangan yang sesuai dengan apa yang diketahui dan juga menyediakan dokumen yang diminta oleh Penyelidik KPK,” ujar Fredrik, Minggu (3/9).

Sementara itu, Corporate Secretary PT Taspen (Persero) Mardiyani Pasaribu mengatakan, PT Taspen berkomitmen untuk selalu amanah dalam mengelola dana peserta Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan ASN dengan meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada peserta dan seluruh stakeholders.

Dia juga menambahkan, dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada, Taspen wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI dan Otoritas Jasa Keuangan RI.

Mardiyani menyebut, sebagai BUMN yang selalu mengutamakan penerapan kaidah Good Corporate Governance, maka Taspen selalu mendukung seluruh upaya penegakan hukum di Indonesia.

Taspen juga siap bekerja sama dalam memenuhi seluruh permintaan data dan informasi dari aparat penegak hukum, termasuk KPK, secara transparan dan kooperatif.

Untuk itu, Taspen telah memenuhi seluruh permintaan keterangan dan dokumen dari KPK secara berurutan mulai dari surat permintaan keterangan yang pertama oleh KPK Nomor: R-39/Lid.01.01/22/01/2023 tertanggal 11 Januari 2023, surat kedua Nomor: R-8030/Lid.01.01/22/03/2023 tanggal 1 Maret 2023, dan surat ketiga Nomor: R-8142/Lid.01.01/22/07.2023 tertanggal 7 Juli 2023.

“Permintaan keterangan dan dokumen yang muncul karena adanya laporan pihak luar tersebut, antara lain terkait investasi pada tahun 2016 dan 2017 yang telah direstrukturisasi untuk menghindari kerugian negara, serta terkait upaya restrukturisasi portofolio untuk memenuhi Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 52/PMK.02/2021 tertanggal 31 Mei 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 66/PMK.02/2021 tertanggal 14 Juni 2021 yang harus dipenuhi oleh Taspen sebagai bagian dari penerapan GCG Perseroan,” ucap Mardiyani, Minggu (3/9).

Mardiyani juga menjelaskan, setiap tahun, Laporan Keuangan Taspen selalu diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang masuk dalam kategori 5 KAP terbesar di Indonesia dan untuk tahun buku tahun 2018 sampai dengan 2022 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selaku Auditor Negara.

Berdasarkan hasil audit BPK RI dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2022, tidak ada temuan material terkait pengelolaan investasi maupun operasional. Serta tidak ada dana investasi yang dipergunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha Perseroan yang sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI yang mengatur mengenai pengelolaan program Taspen.

“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK RI menyimpulkan bahwa pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi Tahun Buku 2018, 2019, 2020, 2021 dan 2022 pada PT Taspen (Persero) telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam semua hal yang material,” jelas Mardiyani.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA