Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19 Senilai Rp 4,9 Miliar Terbongkar di Sumbar

- Advertisement -
Dugaan penyelewengan dana Covid-19 di Sumatera Barat terbongkar setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan penyelewengan dana tersebut.

Penyelewengan dana Covid-19 diduga berkaitan dengan pengadaan hand sanitizer senilai Rp 4,9 miliar. Temuan itu mulai diketahui publik setelah peristiwa pengusiran pejabat Pemprov Sumbar saat rapat panitia khusus (pansus).

Sementara, Wakil Ketua Pansus DPRD Sumbar, Nofrizon mengungkapkan adanya pembelian barang yang lebih mahal dari harga semestinya. Hand sanitizer seharga Rp 9.000 dibeli dengan harga Rp 35.000.

“Harga sebenarnya Rp 9.000 per botol, namun dibeli Rp 35.000. Kemudian perusahaan atau rekanannya tidak bergerak di bidang pengadaan alat kesehatan,” ujar Nofrizon.

Nofrizon juga menyampaikan rekanan penyedia hand sanitizer itu justru bergerak di bidang batik tanah liat. Untuk menyelidiki kasus penyelewengan dana Covid-19 ini pansus sudah bekerja sejak 17 Februari 2021. “Ini yang akan kita selidiki di Pansus,” kata Nofrizon.

Temuan lainnya adalah adanya indikasi dana Rp 4.9 miliar yang belum dapat dipertanggungjawabkan.

“DPRD Sumbar membentuk Pansus untuk menindaklanjuti LHP BPK RI tersebut. Ada Rp 49 miliar dana Covid-19 Sumbar yang belum bisa dipertanggungjawabkan,” ujar politisi Partai Demokrat ini.

Nofrizon juga menyebut ada temuan BPK RI berupa pembelian barang yang dibayar tunai. Padahal sebetulnya dalam aturan tidak diperbolehkan membayar secara tunai.

Nofrizon mengungkap bahkan diduga ada keterlibatan istri pejabat dalam penyelewengan dana Covid-19 yang berkaitan rekanan penyedia hand sanitizer. Pansus pun telah memanggil rekanan untuk meminta keterangan.

“Kita sudah panggil sejumlah rekanan. Mereka menjawab dapat proyek melalui istri pejabat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu,” jelas Nofrizon.

Sedangkan, Kalaksa BPBD Sumbar Erman Rahman membenarkan adanya temuan dugaan penyelewengan dana Covid-19 itu. Total temuan tersebut ialah Rp 4,9 miliar dari harga hand sanitizer yang kemahalan. “Ada temuan di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI sekitar Rp 4,9 miliar atas indikasi kemahalan harga barang,” ujar Erman, Selasa (23/2/2021).

Namun menurutnya, rekanan telah mengembalikan biaya barang yang kemahalan itu. “Sekitar Rp 4,3 miliar sudah dikembalikan. Sedangkan sisanya dalam minggu ini dibayarkan,” ujarnya.

Klarifikasi Kuasa Pengguna Anggaran Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pengadaan hand sanitizer di BPBD Sumbar, Suyadi tidak mempermasalahkan perusahaan rekanan yang tidak berkecimpung di dunia medis.

“Boleh siapa saja, termasuk keluarga pejabat. Tapi harus memenuhi syarat,” kata Suyadi.

Pria yang akrab disapa Os itu pun mengatakan perusahaan tersebut sudah memiliki izin untuk pengadaan barang medis.

“Betul dia perusahaan batik, tapi dia mengembangkan usahanya ke pengadaan barang medis sehingga memenuhi syarat,” kata Os.

Perusahaan batik tanah liek merasa dirugikan dengan kabar dugaan penyelewengan dana Covid-19 itu, karena perusahaan yang terlibat hanya satu.

“Batik tanah liek itu ada beberapa toko yang berbeda pemiliknya. Tapi karena satu kasus ini, semuanya terbawa-bawa,” kata salah satu pemilik perusahaan batik tanah liek, Muhammad Iqbal, Rabu (24/2/2021).

Dia menegaskan perusahaannya tidak bergerak di bidang medis, apalagi melakukan korupsi. “Silakan diungkap. Tidak semua batik tanah liek yang terlibat. Hanya satu oknum, tapi menyeret semua nama batik tanah liek,” kata Iqbal.

Sebelumnya dalam rapat pansus dugaan korupsi itu, Pansus DPRD mengusir sejumlah pejabat OPD Pemprov Sumbar. Rapat dilakukan dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta, Senin (22/2/2021).

Pengusiran dilakukan karena ada pejabat OPD dianggap sebagai mata-mata. Anggota Pansus lainnya, Muzli M Nur mengatakan ada hal yang bersifat rahasia alias tidak boleh diketahui pihak lain. Sebab hal tersebut masih dalam penyelidikan.

“Itu mungkin miskomunikasi saja. Tapi yang jelas, ada kerja kita yang tidak boleh diketahui dalam Pansus ini. Namanya saja penyelidikan Pansus,” kata Muzli.

Menurutnya hanya ada satu OPD yang diundang, yakni dari BPBD Sumbar. “Pejabat OPD yang diundang hanya satu, yaitu Kalaksa BPBD Sumbar. Selebihnya tidak ada diundang Pansus,” kata Muzli.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA