Edarkan foto mantan kekasihnya tanpa busana seorang pria berinisial Fir ditangkap oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim Polres Simeulue. Pria ini diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana Informasi dan transaksi elektronik.
Tidak hanya mengedarkan foto mantan kekasihnya tanpa busana, Fir yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka juga diduga telah memeras mantan kekasihnya tersebut.
“Ditangkap tersangka di rumah orang tuanya di Kecamatan Teupah Selatan,” ujar Kapolres Simeulue, melalui Kasatreskrim Polres Simeulue Iptu Muhammad Rizal, Rabu (21/4/2020).
Korban sendiri, MDN, merupakan seorang mahasiswi yang telah membuat laporan polisi, nomor LP. B/ 15/ III/ Res.1.24./ 2020 / Aceh/ Simeulue, tanggal 16 Maret 2020.
Kasatres Polres Simeulue juga mengatakan bahwa tersangka cemburu terhadap mantan kekasihnya karena pacaran dengan orang lain. Akhirnya tersangka menyebar luaskan foto tanpa busana mantan kekasihnya berinisial MDN.
“Cemburu dan tidak terima korban pacaran dengan orang lain. Dan pelaku juga ingin mengajak mantan kekasihnya itu untuk menikah. Namun korban menolak dengan alasan tersangka tersebut pernah menuduhnya yang tidak-tidak. Sehingga sudah memutukan hubungan mereka,” pungkas Muhammad Rizal.
Atas perbuatannya menyebar foto kekasih tanpa busana. Tersangka dijerat dengan Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.