Edhy Prabowo diduga membeli mobil dan apartemen dari uang suap ekspor benih lobster. Hal itu diungkapkan oleh Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus yang kini menjerat mantan menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo hingga kini masih didalami oleh penyidik dengan memeriksa staf khusus Edy Prabowo yang juga tersangka dalam kasus ini, Amril Mukminin.
Amril diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edhy Prabowo pada Selasa, 22 Desember 2020 lalu. “Penggunaan uang dimaksud antara lain untuk pembelian mobil dan juga sewa apartemen untuk pihak-pihak lain yang saat ini masih akan terus didalami oleh penyidik KPK,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Pada kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Ketujuh tersangka itu yakni Edhy Prabowo, tiga staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta, Safri, serta Amril Mukminin; Siswadi selaku pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku staf istri mantan menteri KP; dan Suharjito selaku direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan US$100 ribu dari Suharjito.
Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi, dan Louis Vuitton serta baju Old Navy.
KPK sebelumnya sudah memeriksa Iis Rosita Dewi yang statusnya juga anggota DPR terkait kasus suap perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Penyidik KPK ingin mengonfirmasi barang-barang hasil rampasan yang diduga dibeli dari uang hasil suap.