Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Lalu menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 9 miliar dan US$ 77 ribu, dan apabila terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan maka harta benda akan disita dan dilelang. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama dua tahun,” kata Jaksa Ronald Worotikan saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 29 Juni 2021.
JPU juga menuntut agar ada pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun kepada Edhy Prabowo sejak ia selesai menjalani pidana pokok.
Menurut Jaksa, eks menteri kelautan dan perikanan itu terbukti menerima duit Rp 24,6 miliar dan US$ 77 ribu. Suap diberikan agar Edhy Prabowo dan bawahannya mempercepat proses pemberian izin benih lebih lobster.
Jaksa juga mengatakan uang US$ 77 ribu berasal dari Direktur PT Dua Putera Perkasa, Suharjito. Edhy menerima uang tersebut melalui Staf Khusus Menteri, Safri dan Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin.
Sementara uang Rp 24,6 miliar diterima Edhy dari para perusahaan ekspor benih lobster lainnya. Duit diterima melalui Staf Khusus Menteri, Andreau Misanta Pribadi; Amiril Mukminin; Staf Pribadi istri Edhy, Ainul Faqih; dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia, Siswadhi Pranoto.
JPU telah mendakwa Edhy telah melanggar Pasal 12 atau pasal 11huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan terhadap Staf Khusus Menteri, Andreau Misanta Pribadi dan Safri, JPU menuntut keduanya dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain Edhy Prabowo, ada Amiril Faqih yang dituntut selama empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan; Ainul Faqih dituntut dengan empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan; dan Sidwadhi Pranoto dituntut dengan empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan di kasus suap ekspor benih lobster.