Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi akan segera memecat dua orang dokter di Dinas Kesehatan Sumut yang terlibat kasus penjualan vaksin COVID-19.
“Saya memang belum dapat info pastinya. Tapi ada laporan dua dokter yakni di Dinas Kesehatan Sumut dan dokter di rumah tahanan yang menyalahgunakan vaksin dengan menjual secara ilegal. Harus ada sanksi kalau benar yakni pecat,” ujar Edy Rahmayadi di Medan, Jumat 21 Mei 2021.
Edy Rahmayadi menyampaikan hal tersebut terkait adanya informasi dari Polda Sumut yang menangkap pegawai Dinas Kesehatan karena diduga menjual vaksin COVID-19 secara ilegal. Vaksin yang harusnya untuk narapidana di rumah tahanan, justru diperjualbelikan di luar.
Oknum ASN di Sumut itu sedang diperiksa pihak kepolisian. Pegawai Dinas Kesehatan tersebut bertugas di Sumatera Utara dan di salah satu lembaga pemasyarakatan di Sumut.
Gubernur juga menegaskan, sanksi berupa pemecatan sesuai peraturan yang berlaku. Vaksin COVID-19, katanya, diberikan pemerintah untuk masyarakat agar penyebaran COVID-19 bisa ditekan.
“Nah, malah dilakukan seperti itu (dijual). Harus dihukum berat,” pungkasnya.