Eks Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bebas dari Tahanan

- Advertisement -
Eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita bebas dari tahanan demi hukum, Kamis dini hari (22/12). Eks Dirut PT LIB merupakan tersangka tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 133 orang.

Alasan Eks Dirut PT LIB Hadian bebas adalah masa penahanannya yang telah habis namun berkas perkaranya belum diterima oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) atau dikembalikan ke Polda Jatim (P19).

“Untuk satu berkas yang dikembalikan untuk tersangka Hadian Lukita, itu ada pengembalian P19 dari kejaksaan. Tentunya dengan waktu yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan dulu tersangka yang dimaksud (Hadian), sambil lalu kita tetap berupaya untuk melengkapi syarat materil yang ada kekurangan tersebut,” kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman, Rabu (21/12).

Kasus Hadian Tidak Dihentikan

Taufiq menyatakan kasus Hadian tidak akan dihentikan, dan penyidik akan tetap berupaya memenuhi segala kekuranglengkapan berkas.

“Rencana kami akan berupaya mencari keterangan ahli kembali, tidak SP3 (penghentian perkara),” ungkap kata Taufiq, dilansir dari kumparan.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA