Eks Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, periode 2015-2021, Akiani, terjerat kasus korupsi Anggaran Dana Desa (APBDes) dengan kerugian negara mencapai Rp 988 juta.
Diungkapkan kuasa hukum Akiani, Erlan Setiawan, bahwa kliennya terjerat kasus korupsi APBDes tahun anggaran 2019-2020 untuk kegiatan pembangunan infrastruktur di Desa Lontar.
“Uang itu seharusnya digunakan untuk infrastruktur, misalnya proyek jembatan pelangi, anggarannya Rp 250 juta, yang terealisasi hanya Rp 150 juta,” kata Erlan,dikutip dari kumparan pada Senin (19/6).
Erlan mengaku, bahwa kliennya mengaku menghambur-hamburkan uang APBDes tersebut untuk kebutuhan syahwat seperti menikah dan berpesta di tempat hiburan malam di Kota Cilegon dan Tangerang.
Bahkan, lanjut Erlan, kliennya tersebut telah menikahi 4 perempuan dan telah memiliki 20 anak dari hasil pernikahannya menggunakan uang yang berasal dari APBDes.
“Pengakuannya iya (untuk menikah lagi), dan pengakuannya suka ke tempat hiburan dari dana desa itu. Istrinya 4 dan anaknya sekitar 20 orang, menurut pengakuannya gitu,” ungkap Erlan.
Kendati dirinya ditugaskan sebagai kuasa hukum, namun Erlan mengaku dirinya cukup prihatin atas apa yang sudah dilakukan kliennya yang diduga telah menyelewengkan uang negara untuk kepentingan pribadi.
“Ini sangat miris, bahwa desa punya anggaran untuk kemajuan desa, justru disalahgunakan oleh kepala desa yaitu Saudara Akiani,” ujar dia.
Sudah Ditahan
Saat ini, Akiani telah ditahan Kejari Serang di Rumah Tahanan Serang untuk selanjutnya diadili di Pengadilan Negeri Serang.
Atas perbuatannya, Akiani dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus korupsi yang ditangani Ditreskrimsus Polda Banten ini bermula dari temuan lima proyek fisik yang didanai APBDes pada tahun 2020 di Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa.
Dari kelima proyek tersebut, tiga proyek fisik hasil pengerjaannya tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) dan dua pekerjaan lagi fiktif.
Sedangkan tiga proyek yang tidak sesuai RAB tersebut adalah rabat beton, gapura wisata dan tembok penahan tanah atau TPT. Sedangkan, dua proyek fiktif berkaitan dengan pengerjaan rabat beton.
Meski lima proyek tersebut bermasalah, namun tersangka diduga melakukan manipulasi terhadap laporan, dan akibat perbuatan tersangka tersebut jumlah kerugian negara hampir Rp 1 miliar.
Jumlah kerugian tersebut didapat dari hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang diminta oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten.