Ekspor Nikel Secara Ilegal ke China Senilai Rp 14,5 Triliun Terbongkar, Siapa Pelakunya?

- Advertisement -
Sejak tahun 2020, Indonesia melalui Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan melarang mengekspor nikel. Rupanya baru ketahuan, jutaan ton nikel Indonesia malah dikirim ke China. Temuan ini disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diduga ekspor nikel ke China tersebut ilegal. Temuan itu dibeberkan Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria berdasarkan penelusuran KPK dari situs web Bea Cukai China.

“Ilegal. Kan sejak Januari 2020 dilarang ekspor nikel,” kata Dian, Jumat (23/6/2023).

Dian bilang, terdapat selisih data ekspor nikel dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan data Bea Cukai China mengenai impor bijih nikel dari Indonesia.

Berdasarkan data yang dibagikan oleh lembaga anti rasuah ini, sebanyak 5,3 juta ton bijih nikel (nickel ore) diekspor ke China secara ilegal sepanjang Januari 2020 sampai Juni 2022.

Pada 2022, China mengimpor 1.085.675.336 kilogram bijih nikel dari Indonesia.

Pada 2021, Negeri Tirai Bambu tersebut mengimpor 839.161.249 kilogram bijih nikel dari Indonesia. Nilainya mencapai 48.147.631 dollar Amerika Serikat (AS).

Kemudian, pada 2020, tercatat impor 3.393.251.356 kilogram bijih nikel dari Indonesia dengan nilai 193.390.186 dollar Amerika Serikat (AS).

Lalu, KPK menemukan selisih nilai ekspor sebesar Rp 8.640.774.767.712,11 (Rp 8,6 triliun) pada 2020.

Pada 2021 ditemukan selisih nilai ekspor sebesar Rp 2.720.539.323.778,94 ( Rp 2,7 triliun).

Sepanjang Januari-Juni 2022, terdapat Rp 3.152.224.595.488,55 (Rp 3,1 triliun) selisih nilai ekspor.

Dengan demikian, total selisih nilai ekspornya mencapai Rp 14.513.538.686.979,60 atau Rp 14,5 triliun lebih.

Sementara, Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan ekspor bijih nikel ilegal ke China sepanjang 2020-2022.

Ia juga mendesak pemerintah untuk tegas dengan kebijakan hilirisasi tambang, termasuk penguatan aspek pengawasan dan audit komoditas sumber daya mineral.

Dugaan ekspor ilegal itu berawal dari temuan KPK yang melihat ada perbedaan data ekspor dan impor nikel dengan Otoritas Bea Cukai China. Jika benar selisih ekspor mencapai angka Rp 14,5 triliun, ulas Syarief, total kehilangan pendapatan negara sebesar Rp 575 miliar.

Menurut Politisi Senior Partai Demokrat itu, Indonesia mestinya dapat segera menjadi pemain utama dalam industri baterai global. Nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai, kata dia, adalah energi masa depan sehingga akselerasi hilirisasi sumber daya mineral mesti dikawal.

Syarief meminta Pemerintah melakukan audit investigatif, bukan hanya pada perusahaan yang melakukan ekspor ilegal, namun juga pada institusi pengawasan. Dengan begitu bisa diketahui siapa pihak yang mesti bertanggung jawab.

Syarief menyebut ekspor nikel ilegal ini bisa jadi fenomena gunung es. Jumlah nikel atau komoditas lain yang diekspor secara ilegal jauh lebih besar daripada temuan tersebut,

Syarief juga mengingatkan segala rupa sumber daya harus dioptimalisasi sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945. Penguasaan komoditas strategis adalah bagian dari ketahanan nasional.

Terlebih, tegas Syarief, dengan konstelasi dan dinamika geopolitik global yang kian tidak berkepastian, penguasaan energi dan sumber daya mineral menjadi semakin krusial.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA