Febri Diansyah: Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik, Lili Pintauli Hanya Divonis Hukuman Ringan

- Advertisement -
Terbukti melakukan pelanggaran etik, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar hanya divonis oleh Dewas KPK dengan hukuman ringan.

Lili Pintauli dinyatakan oleh Dewas KPK telah bersalah melakukan pelanggaran etik terkait dua hal. Menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi serta berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK.

Namun, hukuman dari Dewas KPK hanya berupa pemotongan gaji pokok. Yang apabila dihitung, hanya sekitar Rp 1,8 juta. Sementara tunjangan Pimpinan KPK nilainya puluhan juta.

“Pimpinan KPK terbukti melanggar etik: menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi; berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya ditangani KPK. Tapi hanya dihukum potong gaji Rp 1,85 juta per bulan (40% gapok) dari total penerimaan lebih dari Rp 80 juta/bulan,” ujar mantan juru bicara KPK Febri Diansyah, melalui akun Twitter pribadinya, Senin (30/8).

“Menyedihkan,” ujar Febri.

Febri menyebut bahwa Dewas KPK padahal mempunya opsi sanksi yang lebih berat untuk Lili Pintauli. “Dewan Pengawas KPK sebenarnya punya pilihan menjatuhkan sanksi berat lain seperti diatur di Pasal 10 ayat (4) Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 yaitu: meminta Pimpinan mundur dari KPK,” kata Febri.

“Tapi itu tidak dilakukan,” imbuhnya.

Febri pun mempertanyakan tujuan awal dibentuknya Dewas KPK. Sebab, sebelumnya Dewas KPK juga menjatuhkan sanksi ringan saat Firli Bahuri melanggar etik karena naik helikopter.

“Dari Peraturan Dewas ini saya berpikir, sejak awal Dewas memang diragukan niatnya menerapkan standar yang kuat menjaga integritas KPK,” kata Febri.

“Terlihat dari pengaturan sanksi yang ringan untuk pimpinan, sekalipun pelanggaran berat,” tambahnya.

Sementara Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan bahwa pihaknya memiliki pertimbangan tersendiri dalam menjatuhkan vonis etik Lili Pintauli Siregar.

Menurut Tumpak, vonis sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK. Dalam Pasal 10 aturan tersebut, kata Tumpak, diatur bahwa ada dua jenis sanksi berat yang dapat dijatuhkan pada pelanggar etik.

Dua sanksi itu di antaranya pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan dan diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Dewan Pengawas dan Pimpinan.

“Seperti diketahui bahwa dalam peraturan dewas itu ada sanksi, sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat. Sanksi berat itu terdiri dari dua satu pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan, satu lagi diminta untuk mengundurkan diri,” ujar Tumpak.

Dalam vonisnya untuk pelanggaran etik Lili Pintauli, Dewas KPK juga menyatakan adanya dua pelanggaran berat yang dilakukan Lili. Pelanggaran itulah yang menjadi alasan pemberian sanksi berat oleh majelis kepada Lili.

Dua pelanggaran itu yakni menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi serta berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.

Tumpak menuturkan bahwa putusan tersebut dinilainya cukup setimpal dengan perbuatan Lili. Sehingga ia berpendapat bahwa tak perlu ada perdebatan lagi terkait vonis majelis terhadap Lili.

“Majelis berpendapat, ini pendapat majelis, bahwa cukup memadai bahwa yang bersangkutan dijatuhkan sanksi pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan. Jadi tidak perlu diperdebatkan karena itu adalah hasil musyawarah majelis sesuai keyakinan dari majelis dewas,” ujar Tumpak.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA