Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan bahwa pihaknya tidak segan untuk menindak orang yang membantu buronan Harun Masiku kabur. Ia mengatakan kini Harun terdeteksi di luar negeri.
“Bagi pihak yang menyembunyikan atau itu dalam kategori adalah barang siapa yang menghalang-halangi tentang penyidikan penuntutan, maka itu masuk kategori tindak pidana lain yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,” ujar Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 2 Agustus 2021.
Firli Bahuri juga menegaskan pernyataan itu bukan gertakan. Sebab, KPK sudah sering menindak pembantu pelaku rasuah, baik ketika menjadi buronan atau menghalangi proses penyidikan.
KPK, dikatakan Firli tidak akan pandang bulu menindak pembantu Harun. Siapa pun bakal ditindak sesuai aturan.
“Jadi, kalau ada pihak-pihak yang menyembunyikan atau membantu dia atau di mana itu masuk dalam kategori pidana,” kata Firli.
NCB Interpol telah menerbitkan red notice terhadap buronan kasus rasuah Harun Masiku. Lembaga Antikorupsi sudah mengirimkan permohonan red notice sejak Senin, 31 Mei 2021.
Pelacakan buronan kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR itu dilakukan dengan menggandeng sejumlah pihak. Selain Interpol, Bareskrim Polri, dan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ikut mencari Harun.