FS Ternyata Mucikari Prostitusi Online, Terbongkar di Salah Satu Hotel di Tanjung Priok

- Advertisement -
Seorang mucikari prostitusi online berinisial FS ditangkap disalah satu hotel di Tanjung Priok, Jakarta Utara, ketika menjalankan aksinya melalui Facebook.

“FS ditangkap pada Sabtu 20 Agustus 2022 malam,” ujar Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natallia Rungkat, Rabu (24/8/2022).

Ditangkapnya mucikari berinisial FS ini berawal saat petugas tengah melakukan patroli siber dan menemukan grup Facebook yang menawarkan wanita untuk teman kencan.

“Modusnya menawarkan wanita melalui grup Facebook dilanjutkan dengan percakapan pribadi,” ungkapnya.

Petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap mucikari tersebut. Dalam penangkapan itu polisi menyelamatkan dua wanita yang akan dijajakan tersangka FS.

Ketika diperiksa FS mengaku menjalankan aksinya selama kurang lebih enam bulan. FS juga mendapatkan keuntungan Rp 900 ribu untuk sekali transaksi.

“Petugas menyita barang bukti pakaian dalam, struk cek in hotel, dan alat kontrasepsi,” ujarnya.

FS kini terjerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun 7 bulan.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA