Gara-gara ucapan jaksa yang sempat menyampaikan sebutan ‘Imam Besar’ untuk Rizieq hanya isapan jempol, telah menyulut kehadiran dan kericuhan massa pendukung saat sidang vonis Rizieq Shihab di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Massa yang diduga simpatisan Rizieq Shihab ini mulai menggelar aksi, Kamis (24/6/2021) pagi. Padahal sebelumnya pihak kepolisian sempat menghalau massa yang datang dengan mengamankan ratusan orang.
Bahkan 2.801 personel kepolisian sempat diarahkan menjaga sidang vonis Habib Rizieq di PN Jaktim. Hingga pukul 09.04 WIB, sebanyak 200 orang pun diamankan polisi lantaran berkerumun.
“200 orang diamankan,” ujar Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mendapati sejumlah dokumen bertulisan ‘FPI’. Selain itu, kepolisian tampak mengamankan buku rekening dan sejumlah laporan keuangan. Belum diketahui secara pasti untuk apa buku rekening dan sejumlah laporan keuangan itu.
Namun menjelang siang, massa semakin banyak memenuhi jalanan di sekitar PN Jaktim, tepatnya di 2 lokasi flyover Klender. Kericuhan pun saat itu sempat terjadi sampai pihak kepolisian harus menembakkan gas air mata.
Sejumlah massa aksi pun mengungkap alasan kehadiran massa hingga ricuh di lokasi. Mereka tersulut oleh hinaan jaksa ke Habib Rizieq yang menyebut ‘imam besar isapan jempol’.
“Kita kan kemari yang ngundang jaksa, provokasi jaksa, ya kan,” kata seorang dari massa aksi bernama Ahmad Bukhori saat ditemui di lokasi.
Ahmad menyebut cinta terhadap Habib Rizieq. Dia tak terima ulamanya dihina oleh jaksa dan akan mengawal meski aksi itu telah dilarang karena menimbulkan kerumunan.
“Tetep (kawal), imam besar kami ngomong seperti itu. Tapi kami tetap karena kami cinta ulama,” ucapnya.
Hal senada diungkapkan massa lain bernama Hendri, Aang, dan Nanang. Mereka turun ke jalan ikut aksi karena terprovokasi oleh ucapan jaksa ke Habib Rizieq.
“Ya betul (karena merasa terprovokasi jaksa), undangan jaksa. Kami cinta Habib Rizieq, itu ulama kami,” katanya.
Sementara itu, massa bernama Muhammad menyebut jaksa telah bersikap kurang ajar. Sebab, jaksa telah menghina HRS terkait ucapan ‘imam besar isapan jempol’.
“JPU (jaksa penuntut umum) itu kurang ajar, JPU telah menghinakan zuriyah Nabi,” ujarnya.
Pernyataan ini disampaikan jaksa saat membacakan replik. Jaksa menyampaikan Rizieq acap kali menyampaikan kata-kata yang tidak sehat dan emosional. Jaksa juga menilai Rizieq sembarangan menuding lewat pleidoi pada persidangan 10 Juni lalu.
“Sudah biasa berbohong, manuver jahat, ngotot, keras kepala, iblis mana yang merasuki, sangat jahat dan meresahkan, sebagaimana dalam pleidoi. Kebodohan dan kedunguan, serta kebatilan terhadap aturan dijadikan alat oligarki sebagaimana pada pleidoi,” ujar jaksa.
Kalimat-kalimat tidak etis dinilai jaksa tidak pantas diucapkan oleh tokoh agama. Tapi Rizieq didengarnya bergelar ‘imam besar’. Saat inilah jaksa menilai gelar itu cuma isapan jempol belaka.
“Kalimat-kalimat seperti inilah dilontarkan Terdakwa dan tidak seharusnya diucapkan yang mengaku dirinya ber-akhlakul karimah, tetapi dengan mudahnya Terdakwa menggunakan kata-kata kasar sebagaimana di atas. Padahal status Terdakwa sebagai guru, yang dituakan, tokoh, dan berilmu ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana imam besar hanya isapan jempol belaka,” kata jaksa.
Majelis hakim memvonis Habib Rizieq Shihab (HRS) 4 tahun penjara. Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran,” ujar hakim.