Kabar yang cukup membuat geger datang dari Kalimantan Tengah, seorang bapak kandung berinisial A (61) tega menjual anaknya sendiri seharga Rp 600 ribu.
Seorang bapak kandung berinisial A dan Bersama mucikari R (33) ditangkap polisi di kamar nomor 503 Hotel Walet Mas, Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (17/8) malam. Keduanya ditangkap terkait dugaan kasus eksploitasi anak di bawah umur berinisial ON (14).
Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang mengatakan, salah satu terduga pelaku merupakan bapak kandung korban. Sementara R merupakan muncikari.
“R sebagai muncikari dan A adalah bapak kandung korban yaitu ON tertangkap tangan sedang melakukan eksploitasi terhadap anak di bawah umur yaitu ON,” ujar Kristanto, Kamis (19/8).
R yang berperan sebagai muncikari telah menawarkan transaksi untuk berhubungan seksual melalui aplikasi percakapan WhatsApp. Saat itu, R memberi harga Rp600 ribu untuk melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak satu kali.
“Dengan cara R menawarkan jasa transaksi seksual melalui media sosial WhatsApp dengan tarif Rp600 ribu dalam satu kali berhubungan seksual dengan anak perempuan di bawah umur,” ujarnya.
Setelah disepakati harga tersebut, ayah korban membawa anaknya ke sebuah hotel. Nantinya, uang Rp600 ribu itu akan dibagi antara korban dan kedua terduga pelaku.
Namun, dalam pembagian uang tersebut tidak dibagi secara rata. Karena, A yang merupakan ayah kandung korban mendapatkan lebih besar yakni Rp425 ribu dalam satu kali transaksi. Sedangkan R mendapat Rp75 dan korban sebesar Rp100 ribu.
“Rp75 ribu untuk muncikari, Rp100 ribu dikasih ke anak sebagai korban, dan sisanya diambil bapaknya,” ujar dia.
Aksi bejat keduanya sudah berjalan selama satu tahun terakhir. Namun, pada 17 Agustus 2021 kemarin aksinya itu telah gagal setelah dijebak oleh polisi.
“Pemesan dari anggota kita untuk mancing. Sudah sering (beraksi), dan dalam 1 tahun ini,” ujarnya.
Dalam penangkapan ini, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp550 ribu, satu hp, satu unit motor dan sebuah kunci hotel dari kedua terduga pelaku.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 88 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.