Kehadiran petinggi FPI Munarman di Jalan Sungai Limboto, Makassar, Sulsel, tahun 2015 makin menguatkan tudingan bahwa mantan Sekretaris Umum FPI ini terlibat jaringan teroris JAD. Hal itu diperkuat dengan pernyataan Achmad Aulia (30), terduga teroris Jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), yang ditangkap oleh Densus 88, beberapa waktu yang lalu.
Achmad Aulia mengaku sebagai anggota FPI atau eks anggota FPI (pasca bubar), bahwa pada saat dirinya dan kawan-kawan di-baiat masuk jaringan teroris ISIS di, hadir juga petinggi FPI Munarman.
“Namun mantan Sekretaris Umum FPI Munarman membantah keras tudingan kehadiran dirinya ikut mengisi kegiatan anggota FPI Makassar ke dalam jaringan teroris JAD saat dibaiat masuk ke dalam jaringan ISIS, tahun 2015 yang lalu, meski banyak Saksi mengungkap fakta kehadiran Munarman dalam acara baiat tersebut,” ungkap Ketua Tim Task Force Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) Petrus Selestinus dikutip dari jpnn.com, Minggu (7/2/2021) dini hari.
Fakta lain menurut Petrus tak terbantahkan mengungkap jejak kehadiran Munarman saat acara Tabligh Akbar dan baiat anggota FPI ke dalam jaringan ISIS pertengahan tahun 2015 yang lalu.
Petrus juga mengatakan, hal ini terungkap dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tahun 2019, pada halaman 6, 18, 57 dan 70 yang bersumber dari keterangan Terdakwa Ade Supriadi, selaku terdakwa Teroris.
Ade Supriadi dalam keterangannya sebagai Terdakwa, kata Petrus, menyatakan bahwa awalnya sekitar pertengahan tahun 2015 mendapat undangan di grup BBM untuk datang di acara tabligh akbar FPI yang diadakan markas FPI di Jalan Sungai Limboto, Makassar, sekitar jam 09.00 Wita.
Acara itu juga dihadiri sekitar 500-700 anggota FPI. Saat itu hadir juga Ustaz Fauzan Anshori, Ustaz Basri dan Munarman dari pengurus FPI Pusat.
Dalam Tabligh Akbar tersebut Ustaz Fauzan Anshori, Ustaz Basri dan Ustaz Munarman sebagai Pengurus Pusat FPI memberikan materi tentang “saat ini sudah tegaknya Kilafah Islam (sudah tegaknya negara Islam) di bawah pimpinan Abu Bakar Albahdadi, kilafah yang dimaksud adalah ISIS yang ada di Syriah.”
Kata Petrus, ada juga ajakan kepada umat Islam untuk bergabung dengan Kilafah Islam ISIS di bawah kepemimpinan Abu Bakar Albahdadi, sebagaimana dapat dibaca dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara teroris No. 459/Pid.Sus.Teroris/2019, (halaman 6, 18, 57 dan 70 putusan).
Tangkap Munarman
Petrus mengatakan untuk memastikan seberapa jauh peran dan keterlibatan Munarman, sebagai Sekjen FPI dalam aksi-aksi terorisme jaringan kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang sudah dibaiat ke dalam jaringan ISIS, dan apa saja peran peran penting Rizieq Shihab dalam proses baiat anggota FPI ke dalam jaringan teroris JAD dan ISIS, maka Densus 88 perlu segera melakukan pencekalan, tangkap dan tahan Munarman.
Untuk itu, kata Advokat Peradi ini, diperlukan suatu penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh dan komprehensif terhadap seluruh aktivitas FPI di masa lalu dengan pendekatan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sebab, kata Petrus, sejak berlakunya UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas, aktivitas ormas-ormas Intoleran dan Radikal mendapatkan keleluasaan, hingga tindakan-tindakan yang mengancam eksistensi Pancasila, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan UUD 1945.
Pendekatan dengan menggunakan instrumen UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, karena rangkain peristiwa yang berupa ancaman kebencian, permusuhan antara golongan masyarakat dan narasi yang berisi ancaman kekerasan yang menimbulkan perasaan takut secara meluas, koheren dengan aksi terorisme yang akhir-akhir diduga di dalamnya ada anggota FPI.
Ceramah Rizieq Shihab
Petrus menilai selama sepuluh tahun terakhir, ceramah Rizieq Shihab mengandung narasi ancaman kekerasan, menebar kebencian sehingga menimbulkan suasana teror atau rasa takut yang meluas.
Sementara berdasarkan temuan Densus 88 di lapangan, diperoleh fakta mencengangkan bahwa sejumlah terduga teroris adalah anggota FPI, telah masuk ke dalam jaringan JAD dan dibaiat masuk ke dalam jaringan ISIS di situ terdapat jejak FPI.
“Oleh karena itu, sangat beralasan hukum, jika terhadap Rizieq Shihab dan Munarman perlu dilakukan suatu penyelidikan dan penyidikan dengan instrumen UU No. 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Karena selama 10 tahun terakhir ceramah Rizieq Shihab di mimbar-mimbar dakwah, selalu menebar kebencian dan teror yang menakutkan masyarakat luas yang koheren dengan aksi terduga teroris dari anggota FPI,” kata Petrus dikutip dari jppn.com.
Terakhir, menurut Petrus, Densus 88 menangkap 26 terduga teroris jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Sulawesi Selatan dan Gorontalo. Namun, 19 di antaranya merupakan anggota FPI di Makassar.
“Mereka mengaku sempat berbaiat masuk ke dalam kelompok teroris ISIS pimpinan Abubakar Al-Baghadadi, di Markas FPI di Jalan Sungai Limboto, Makassar, yang turut dihadiri Munarman dan pengurus FPI Makassar lainnya,” kata Petrus.
Source: jppn.com