Sebuah kedai kopi Starbucks disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perizinan Kabupaten Cianjur pada Senin (15/11). Kedai Starbucks itu belum memiliki perizinan yang lengkap.
Penyegelan kedai kopi Starbucks yang baru beroperasi di Cianjur kurang dari satu pekan itu, dilakukan setelah Satpol PP, Dinas Perizinan, dan DPRD Kabupaten Cianjur melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah tempat usaha.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cianjur M Isnaeni mengungkapkan, sejumlah kelengkapan perizinan masih belum dimiliki oleh kedai kopi ternama asal Amerika itu.
“Dari hasil sidak gabungan yang digelar, Starbucks ini di antaranya belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andal Lalin), dan izin alih fungsi tempat usaha,” kata Isnaeni, kepada wartawan.
Isnaeni mengaku kecewa dan menyayangkan manajemen Starbucks yang dinilai abai terhadap perizinan.
Padahal, kata Isnaeni, Pemkab Cianjur sudah memberikan kemudahan kepada para investor dalam pengurusan berbagai perizinan.
“Jadi kan ironis ketika izin dipermudah, tapi tiba-tiba mereka tidak menaati. Ada apa? Ini (Starbucks) izinnya toko, yang kedua kita pertanyakan juga soal lalin di sana, karena menggunakan bahu jalan. Kalau misal ada kecelakaan siapa yang mau bertanggung jawab,” jelasnya, dikutip dari kumparan.
Isnaeni menegaskan, penyegelan terhadap kedai kopi ternama itu akan terus dilakukan hingga manajemen memenuhi semua perizinan yang disyaratkan.
“Manajemen tidak dapat memperlihatkan secara rinci, dan hanya memperlihatkan izin operasional saja. Seperti SLF-nya tidak ada, bisa dibayangkan kalau misalkan lagi ngopi tiba-tiba ambruk mau apa? Jadi akhirnya tadi saya bilang mereka harus mau melengkapi persoalan ini. Kalau sudah selesai tidak masalah,” tegasnya.
Sementara itu, Store Manager, Tio mengatakan, soal perizinan dirinya tidak mengetahui, karena ada tim lain yang mengurus.
“Terkait perizinan bukan ranah kami, intinya soal itu tidak tahu, karena fokusnya di operasional saja. Saya sudah koordinasi dengan pimpinan terkait perizinan ini. Kalau kita kan tim hanya operasional, kalau untuk izin dan sebagainya sudah ada timnya sendiri. Kalau Starbucks sudah buka, berarti sudah diurus,” pungkas Tio.