Gilang Juragan 99 Dilaporkan ke Bareskrim Polri Dugaan Kasus Penipuan

- Advertisement -
Crazy rich Malang Gilang Widya Pramana atau lebih popular dengan Gilang Juragan 99 dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Gilang Juragan 99 dilaporkan atas dugaan pelanggaran pidana penipuan dan merek dagang.

Terkait kasus pelaporan ini dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Dia menyebutkan bahwa laporan itu telah didaftarkan di Bareskrim Polri.

“Iya sudah ada laporan,” ujar Ramadhan, Selasa (22/3/2022).

Namun, Ramadhan masih enggan untuk merinci terkait pelaporan yang dimaksudkan. Termasuk, kronologi kasus yang membelit Juragan 99 tersebut.

Ramadhan menyatakan bahwa Juragan 99 diduga melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.

RALAT BERITA

Dugaan pidana penipuan dan merk dagang yang menyeret nama pesohor Gilang Juragan 99 jadi berita yang cukup menghebohkan hari ini, Selasa (22/3/2022).

Namun, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan, laporan polisi tersebut dilaporkan tahun 2021, di mana Gilang Juragan 99 sebagai saksi, bukan terlapor.

“Terkait dengan Juragan 99, ada laporan polisi tahun 2021 laporan tahun lalu, tapi yang bersangkutan bukan pihak yang dilaporkan, tetapi yang bersangkutan sebagai saksi,” ujar Ramadhan, Selasa, 21 Maret 2022.

Kemudian Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan, laporan polisi (LP) tersebut teregistrasi dengan nomor : LP/B/484/VII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.

Sedangkan pelapor sendiri adalah istri Gilang Juragan 99, Shandy Purnamasari sebagai korban, yang melaporkan pengusaha ponsel Putra Siregar yang dikenal dengan julukan King Giveaway.

Pada laporan polisi tersebut, Shandy sebagai korban dan Putra Siregar sebagai terlapor. Adapun Juragan 99 sebagai saksi bersama Muhammad Fadhlan.

“Sesuai LP yang masuk, saudara Gilang (Juragan 99) diwakili advokat tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra Siregar, PT PS Glow Kosmetik dan PT Ekosjaya,” ujar Gatot.

Pada laporan polisi tersebut, disebutkan perihal pelaporan kejahatan terkait merk Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.

“Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudara Shandy Purnamasari,” ujar Gatot.

Nama Gilang Juragan 99 akhir-akhir ini jadi perbincangan jagat maya, karena aksi flexing (pamer kekayaan) yang ternyata bukan miliknya.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA