Gisel bersama teman prianya MYD telah ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka video mesum berdurasi 19 detik yang sebelumnya sempat viral di media sosial.
Namun, menurut Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, bahwa Gisel serta MYD tidak bisa dipidana dalam kasus video mesum yang beredar di media sosial tersebut apabila mereka tidak menyebarkannya.
Bahkan, menurut Maidina, Gisel dan MYD hanya bisa diposisikan sebagai korban, bukan tersangka. “Penyidik harus paham bahwa apabila GA, MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi,” ujarnya, Selasa (29/12).
Kata Maidina, hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sebab, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana.
Dijelaskannya batasan penting dalam UU Pornografi. Dalam pasal 4 UU Pornografi, pihak yang memproduksi video itu tidak dapat dipidana jika tujuan untuk kepentingan pribadi.
“Dengan demikian perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi,” jelasnya.
Berdasarkan, pasal 6 UU Pornografi memang menyebutkan larangan memiliki atau menyimpan, kecuali jika untuk diri sendiri dan kepentingan pribadi.
Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi. Soal pasal ini dia menjelaskan, risalah pembahasan UU Pornografi menjelaskan bahwa yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik, ada aspek mendasar di sini yaitu harus ditujukan untuk ruang publik.
“Maka selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut. Perbuatan tersebut tidak dapat dipidana. Larangan menjadi model tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi,” katanya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Gisel bersama seorang pria berinisial MYD sebagai tersangka kasus video mesum. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada Selasa (29/12). Yusri menuturkan hasil dari pemeriksaan digital forensik menguatkan bahwa video itu diperankan oleh Gisel bersama seorang lelaki berinisial MYD.
“Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara itu dilakukan kemarin menaikan status saksi terhadap saudari GA dan saudara MYD sebagai tersangka,” ujar Yusri.
Yusri juga menjelaskan, keduanya juga telah mengakui bahwa video yang beredar itu diperankan oleh mereka. Kejadian itu dilakukan di salah satu hotel di Kota Medan, Sumatera Utara pada 2017 silam.
“Saudari GA mengakui dikuatkan lagi dengan ahli forensik yang ada, ahli IT yang ada dan juga saudari GA dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video seperti yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan,” pungkas Yusri.