Gratifikasi Gudang Solar, AKBP Achiruddin Jadi Tersangka Lagi.
AKBP Achiruddin Hasibuan kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut. Kali ini terkait kasus gratifikasi gudang solar di dekat rumahnya di kawasan Medan Helvetia.
“AH sudah jadi tersangka (gratifikasi),” kata Dirkrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbun pada Senin (12/6).
Kata Teddy, penetapan tersangka itu dilakukan sejak Jumat, 9 Mei kemarin.
“Sejak Jumat kemarin. Untuk gratifikasi baru penetapan tersangka. Ini proses penyidikan kita percepat. Untuk TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) lain lagi, itu masih berjalan (penyidikan),” sambung Teddy, dikutip dari kumparan pada 13 Juni.
Sebelumnya, AKBP Achiruddin telah mengakui menerima gratifikasi atas jasa pengawasan gudang solar ilegal. Ia menerima Rp 7,5 juta setiap bulannya.
“Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi bahwa AH mengakui menerima uang dari pemilik gudang (solar) PT Almira sebagai jasa pengawas dari semenjak tahun 2018 hingga 2023,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi di Mapolda Sumut, Sabtu (29/4).
Dengan ini, AKBP Achiruddin, sudah menyandang 3 status tersangka. Yakni tersangka kasus pembiaran tindak pidana (duel anaknya Aditya Hasibuan vs Ken Admiral), tersangka keterlibatan kasus gudang solar ilegal, dan tersangka gratifikasi.
Nama Achiruddin mencuat setelah muncul video duel Aditya Hasibuan melawan Ken Admiral bulan April 2023 lalu. Achiruddin dinilai melakukan pembiaran peristiwa duel yang terjadi pada Desember 2022 itu.
Kemudian, hal tersebut berbuntut panjang. Mulai dari munculnya dugaan kepemilikan gudang solar hingga pemblokiran rekening AKBP Achiruddin oleh PPATK.