Permadi Arya atau lebih dikenal dengan Abu Janda, kini tengah merapat ke kubu Bakal Capres Prabowo Subianto. Hal ini pun menyulut ledekan dari Guntur Romli.
Sebelumnya, Guntur Romli dan Abu Janda sama-sama pendukung Jokowi pada Pilpres periode yang lalu, kini mereka berada pada kubu yang berbeda.
Abu Janda sendiri sudah mendeklarasikan diri mendukung Prabowo Subianto. Sementara, Guntur Romli merupakan ketua relawan Ganjar Pranowo
Bahkan mantan politikus PSI ini menyebut Abu Janda sedang menjilat Prabowo Subianto. Ledekan itu disampaikan Guntur Romli di akun twitternya pada Selasa (15/8/2023).
Awalnya Politisi PSI Husin Alwi membagikan story Abu Janda dengan Prabowo Subianto. Ia menyindir Abu Janda yang sudah menyebut Prabowo Subianto sebagai Presiden ke-8. Padahal sampai saat ini diketahui Prabowo Subianto masih berstatus sebagai Bakal Calon Presiden.
“Sama-sama gilanya ini mah,.. bukan calon, bukan bacalon, tapi langsung Presiden!” tulis Husin Alwi.
Unggahan itupun dibalas oleh Guntur Romli. Aktivis Nahdlatul Ulama (NU) itu menertawakan unggahan Abu Janda.
Relawan Ganjar Pranowo itu mengingatkan bahwa tidak ada makan siang yang gratis. Dia pun mengingatkan netizen kenapa Abu Janda yang dulu mengejek Prabowo Subianto di Pilpres 2019 kini justru menjilat bakal capres tersebut.
“Tidak ada makan siang yg gratis” jadi uda paham ya, kenapa Abu Janda yg dulu ngejek2 Prabowo skrng jilat2 Prabowo,” ujarnya.
Sebelumnya, Guntur Romli menyoroti soal deklarasi dukungan Partai Amanat Nasional (PAN) dan Golkar untuk Prabowo Subianto sebagai capres pada Pilpres 2024.
Deklarasi dukungan ini dilakukan di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu 13 Agustus 2023.
Setelah acara deklarasi, ramai diperdebatkan soal penggunaan museum untuk kegiatan politik.
Acara itu dinilai melanggar aturan yang ada berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum, terdapat sejumlah batasan agar museum tidak berkelindan dengan kepentingan politik tertentu.
Hal itu diatur dalam pasal 39 ayat (2) terkait kerja sama pengembangan museum dan pasal 55 ayat (1) terkait peran serta masyarakat dalam pengelolaan museum yang diatur dalam PP Nomor 66 Tahun 2015.
Adapun Pasal 39 ayat 2 berbunyi, “Kerja sama dilakukan berdasarkan prinsip: a. kesepakatan; b. kesetaraan dan saling menguntungkan; c. tidak merusak Koleksi; d. tidak mengomersialkan Koleksi; dan e. tidak digunakan untuk kepentingan politik tertentu.”
Sedangkan Pasal 55 ayat (1) disebutkan, “Peran serta Setiap Orang dan/atau Masyarakat Hukum Adat dilakukan secara sukarela dan tidak berdasarkan kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau kepentingan politik tertentu.”
Sementara itu, Prabowo menjelaskan alasan mereka menjadikan Museum Perumusan Naskah Proklamasi sebagai tempat deklarasi dukungan dan penandatanganan kerjasama politik 4 parpol tersebut.
“Kita cari beberapa tempat dan terakhir ini keputusan agak singkat diambil kesimpulan bahwa di sini lah tempat paling baik karena membawa suatu aura perjuangan, spirit perjuangan,” ujar Prabowo.
Sementara itu, Ketua Relawan Ganjar Spartan Guntur Romli mencibir kegiatan deklarasi yang diduga melanggar aturan itu. Menurutnya, apabila Prabowo berkehendak, maka apapun bisa dilakukan.
Guntur Romli dalam cuitannya di Twitter juga menyinggung soal penculikan aktivis di masa lampau
“Ternyata menurut UU tidak boleh mengadakan Aktivitas Politik di Museum Naskah Proklamasi. Tapi kalau Prabowo ada maunya semuanya bisa ditabrak, jangankan cuma aturan, aktivis aja dulu diculik,” tulis Guntur Romli.