Guru spiritual cabul yang menyetubuhi seorang gadis hingga ratusan kali kini terancam pidana penjara belasan tahun.
Guru spiritual cabul berinisial JKI (46) tersebut telah ditangkap, hal itu disampaikan Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera
AKBP Dwiasi Wiyatputera mengungkapkan tersangka sebenarnya merupakan tamatan SD dan berdomisili di Desa Beran, Kecamatan dan Kabupaten Ngawi.
“Tersangka JKI merupakan orang kepercayaan keluarga korban dan sudah dianggap sebagai guru spiritual keluarga korban,” ungkap AKBP Dwiasi Wiyatputera, Rabu (27/7).
Dia menjelaskan korban pertama kali disetubuhi ketika berusia 17 tahun. Pelaku rupanya melakukan tindakan bejat tersebut berulang kali sampai korban saat ini berusia 19 tahun.
“Total persetubuhan kurang lebih 200 kali selama kurun waktu tersebut,” kata AKBP Dwiasi Wiyatputera.
Dia menuturkan korban aksi bejat guru spiritual cabul itu selama ini tidak menceritakan kejadian yang dialaminya karena takut akan ancaman tersangka. Hal itu baru terungkap setelah korban hamil lima bulan.
Kapolres Ngawi itu menduga korban pencabulan oleh guru spiritual itu tidak hanya satu orang. Konon perilaku menyimpang itu dilakukan oleh tersangka kepada puluhan anak di bawah umur. Hanya saja, lanjut AKBP Dwiasi, belum ada korban lain yang melapor.
“Untuk itu, Satreskrim Ngawi membuka hotline khusus pusat pengaduan kasus pencabulan dengan nomor 0851-6184-7080,” ujarnya.
Harapannya, korban pencabulan oleh guru spiritual cabul di Ngawi itu segera melapor sehingga kasus tersebut segera tertangani.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 76D Jo. 81 atau Pasal 76E Jo. Pasal 82 UU 17/2016 tentang Penetapan Perppu 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak
Tersangka JKI diancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan terlama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.