Rizieq Shihab dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mantan Imam Besar FPI itu dinilai terbukti bersalah terkait kasus data swab di RS Ummi beberapa waktu lalu.
Melalui putusannya, hakim menyampaikan hal yang memberatkan serta hal yang meringankan bagi Rizieq Shihab. “Keadaan yang memberatkan, perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat,” ujar hakim membacakan pertimbangan vonis di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
“Keadaan yang meringankan, Terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Pengetahuan Terdakwa sebagai guru agama masih dibutuhkan umat,” lanjut hakim.
Hakim meyakini Rizieq Shihab terbukti bersama-sama menantunya, Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi, Andi Tatat, menyebarkan berita bohong dengan sengaja yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
Rizieq Shihab juga dinilai terbukti dalam perbuatan sebagaimana dakwaan Pertama primer yakni Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula pada 12 November ketika MER-C menerima surat Habib Rizieq yang meminta pendampingan dan pemeriksaan kesehatannya dan keluarga. Kemudian MER-C menugaskan dr Hadiki Habib dan dr Tonggo Meaty Fransisca.
Kemudian pada 23 November 2020, dr Hadiki menerima telepon dari Hanif Alatas. Saat itu, Hanif Alatas mengabari kondisi Rizieq yang mudah lelah dan agak meriang. Hadiki kemudian datang bersama dr Tonggo serta perawat Ita Muswita ke kediaman Rizieq di Perumahan Mutiara Sentul, Bogor.
Pada hari yang sama, dr Hadiki, Tonggo, dan Ita datang membawa perlengkapan medis standar pemeriksaan pasien diduga terpapar COVID-19. Swab test antigen pun dilakukan kepada Rizieq Shihab dan istrinya, Syarifah Fadhlun Yahya.
“Hasilnya terdakwa reaktif COVID-19,” ujar hakim.
Rizieq Shihab kemudian mulai dirawat di RS Ummi pada 24 November 2020. Selama perawatan di RS Ummi, muncul sejumlah video yang diunggah di media sosial soal kondisi Habib Rizieq.
Merasa perlu memberi klarifikasi soal kondisi kesehatan itu, Habib Rizieq, Andi Tatat, dan Hanif Alatas kemudian memberikan keterangan yang juga diunggah ke media sosial.
Keterangan itu secara garis besar menerangkan bahwa kondisi Habib Rizieq sehat. Bahkan Andi Tatat menerangkan tidak mengarah ke COVID-19.
Hakim menilai keterangan-keterangan itu tidak benar alias berita bohong. Sebab tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Hakim membenarkan bahwa ketika itu Habib Rizieq hanya baru menjalani swab antigen dan hasilnya reaktif. Belum ada hasil tes swab PCR.
Namun, hakim menilai bahwa hal itu tidak bisa dikatakan bahwa Habib Rizieq sehat. Menurut hakim, pada saat itu, kondisi Habib Rizieq tergolong sebagai pasien probable COVID-19.
“Sehingga pemberitahuan yang disampaikan oleh Terdakwa melalui video dengan judul testimoni IBHRS untuk pelayanan RS Ummi adalah terlalu dini dan mengandung kebohongan karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” ujar hakim.
“Terdakwa sudah tahu dirinya reaktif COVID-19 probable. Namun Terdakwa tetap menyampaikan pemberitahuan melalui video tersebut dengan mengatakan, ‘kita sudah merasa sudah segar sekali, alhamdulillah hasil pemeriksaan semua baik dan mudah-mudahan ke depan sehat wal afiat’, tanpa menunggu hasil swab PCR,” lanjut hakim.
Menurut hakim, yang mempunyai kewenangan menyatakan seseorang sehat ialah dokter berdasarkan pemeriksaan medis. Jadi meski pasien merasa sehat, tetap saja secara medis orang tersebut dinyatakan sakit.
“Subjektivitas pasien tidak dapat mengalahkan objektivitas dokter,” kata hakim.
“Sehingga majelis hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa telah menyiarkan pemberitahuan kabar bohong,” kata hakim.
Hakim pun meyakini pernyataan Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Andi Tatat, membuat keonaran di kalangan masyarakat. Dalam paparannya, hakim menilai keonaran yang dimaksud tidak harus diidentikkan dengan kerusuhan atau penjarahan sebagaimana Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Menurut hakim, definisi keonaran harus disesuaikan dengan kondisi masyarakat pada saat ini. Merujuk pernyataan Habib Rizieq, Hanif Alatas, dan Andi Tatat, hakim meyakini hal itu menimbulkan keonaran.
“Timbul kegaduhan sehingga menimbulkan keonaran di kalangan rakyat khususnya di media sosial,” kata hakim.
Menurut hakim, Rizieq Shihab seharusnya menyadari akibat yang timbul akibat pernyataannya tersebut. Terlebih, Habib Rizieq merupakan tokoh agama yang punya banyak pengikut.
“Sehingga berita-berita terkait Terdakwa akan selalu menarik perhatian masyarakat, baik pro maupun kontra, terlebih terjadi pada saat pandemi,” ujar hakim
“Apa yang dilakukan Terdakwa termasuk dalam kategori dengan sengaja dengan kemungkinan,” sambung hakim.
Atas pertimbangan itu, hakim menilai Habib Rizieq telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Habib Rizieq dihukum 4 tahun penjara atas perbuatannya itu.