Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatian Maulidiyanti kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan
Fatia membenarkan kabar dirinya dan Haris Azhar telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, belum diketahui sejak kapan dia dan Haris ditetapkan tersangka. Pihaknya akan menggelar konferensi pers terkait hal ini, Sabtu (19/3) hari ini.
Sementara, kuasa hukum Fatia Maulidiyati dari LBH Jakarta, Neslon Nikodemus Simamora mengatakan pihaknya akan memberikan penjelasan resmi dalam konferensi pers.
“Kami akan jelaskan secara resmi lewat konferensi pers,” ujar Nelson
Sebelumnya, Luhut Panjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada September 2021. Luhut menempuh jalur hukum setelah somasi yang dilayangkan kepada keduanya tidak digubris.
“Kamu (Haris Azhar dan Fatia) sudah disomasi sama Pak Juniver (pengacara Luhut) dua kali kan sudah cukup,” ujar Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Laporan Luhut tersebut berawal dari konten video Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di YouTube. Dalam konten video itu, keduanya menyinggung soal dugaan Luhut terlibat dalam bisnis tambang di Papua.
Luhut juga telah meminta keduanya agar menyampaikan permintaan maaf atas tudingannya tersebut, tapi tidak pernah ada respons. Luhut menyebut laporan ini pun diambil untuk menjaga nama baiknya dan keluarga besarnya.
“Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak-cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah (minta) maaf nggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum jadi saya pidanakan dan perdatakan,” jelas Luhut.
Pengacara Luhut, Juniver Girsang, mengatakan ada tiga dugaan pelanggaran pidana yang dilaporkan Luhut ke polisi. Dugaan pelanggaran itu dari UU ITE hingga penyebaran berita bohong yang diatur dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 UU ITE Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
“Memang Pak Luhut langsung yang membuat melaporkan. Ini buktinya, dan pasal yang sudah dilaporkan ini ada sampai 3 pasal. Pertama UU ITE, kemudian pidana umum, dan kemudian juga ada mengenai berita bohong,” ujarnya.
Laporan Luhut Panjaitan itu diterima pihak Polda Metro Jaya. Laporannya teregister dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.