Sejumlah warga di Cianjur, Jawa Barat kini menganut ajaran sesat, kabar ini beredar dan viral di media sosial. Tercatat ada sembilan orang yang di doktrin untuk tidak diwajibkan atau disunnahkan menjalankan ibadah puasa dan salat apabila memiliki warna rambut merah.
Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan aparat Pemerintah Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur kini telah memberikan pengarahan agar mereka yang menganut ajaran sesat ini untuk segera bertaubat.
Setelahnya bagi kesembilan orang tersebut wajib untuk menandatangani sebuah surat pernyataan bermaterai untuk tidak lagi mengikuti atau menyebarluaskan ajaran sesat tersebut di Mushola Desa Bojong, Cianjur, Jawa Barat pada Jumat (21/5/2021).
Selain itu Kepala Desa Bojong, Uyeng Handoko menuturkan bahwa ada perwakilan dari MUI beserta aparat Desa Bojong meminta kesembilan orang tersebut untuk mengucapkan dua kalimat Syahadat demi menandakan mereka benar-benar bisa kembali ke ajaran Islam yang benar.
Pembinaan dan pertaubatan dikakukan secara humanis demi meluruskan beberapa ajaran yang bersifat salah pengertian mengenai agama Islam. (PK)