Buronan Harun Masiku dikabarkan berhasil ditangkap Komisi Pemberantasan (KPK) kini beredar. Informasi soal Harun ditangkap itu tertera dalam salah satu situs. Dalam situs itu, ada artikel yang berjudul ‘Harun Masiku Ditangkap’.
Situs yang memuat Harun Masiku ditangkap KPK memasang foto Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Tidak ada pernyataan dari pihak KPK yang menyatakan Harun ditangkap dalam artikel itu.
Hanya ada ucapan Ghufron soal komitmen KPK menangkan Harun dan buron KPK lainnya.
Ghufron juga menyatakan pernyataan yang dituliskan dalam artikel itu adalah ucapannya saat konferensi pers akhir tahun 2021. Dia menduga penulis artikel itu tidak mengikuti konferensi pers itu.
“Itu kan pernyataan pas konpers (konferensi pers) akhir tahun,” ucap Ghufron, Sabtu (1/1/2022).
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan KPK tetap melakukan pencarian terhadap buronan suap tersebut. Dia menegaskan KPK juga memburu para buron kasus korupsi lainnya.
“Sejauh ini KPK tidak berhenti dan masih terus mencari para buronan KPK, salah satu di antaranya Harun Masiku. KPK telah bekerja sama dengan berbagai pihak baik di dalam maupun luar negeri yang punya otoritas dan kewenangan dalam pencarian DPO,” tutur Ali.
Dia mengatakan KPK serius menuntaskan kasus dugaan korupsi yang menjerat para buron itu. Sejauh ini, kata Ali, ada empat orang tersangka KPK yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Tentu ini kami lakukan sebagai upaya serius KPK untuk mencari para DPO dimaksud dan menangkapnya untuk dibawa ke proses persidangan. Saat ini empat orang DPO yang menjadi kewajiban KPK untuk segera menangkapnya yaitu Harun Masiku (2020) dan tiga DPO sisa periode KPK yang lalu, yaitu Surya Darmadi (2019), Izil Azhar (2018) dan Kirana Kotama (2017),” kata Ali.
“Setiap informasi yang kami terima terkait keberadaan para DPO, kami pastikan ditindaklanjuti. Oleh karena itu apabila masyarakat yang mengetahui keberadaan para DPO tsb silakan lapor aparat terdekat atau kepada KPK melalui informasi@kpk.go.id atau call center 198,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait urusan PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal, Nazarudin Kiemas. Bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia.
Namun, Harun diduga berupaya menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan agar dapat menjadi PAW Nazarudin. KPK turut menduga ada keinginan dari DPP PDIP mengajukan Harun.
Ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Selain Harun dan Wahyu, ada nama Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu dan berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu; serta Saeful, yang hanya disebut KPK sebagai swasta.
Harun kemudian menghilang. Dia diumumkan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 20 Januari 2020.