Oknum anggota polisi yang bertugas di Direktorat Narkoba Polda Maluku, Brigadir ET ditangkap saat sedang tidur dengan seorang wanita yang telah bersuami berinisial ED.
Penangkapan terhadap oknum anggota polisi Brigadir ET dilakukan oleh sejumlah anggota Propam Polda Maluku di rumah milik Wanita selingkuhannya ED yang berlokasi di Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, pada Minggu (6/6/2021) Pukul 03.00 WIT.
Ketika terjadi penangkapan, oknum anggota polisi, Brigadir ET dan ED sedang tidur berdua di salah satu kamar di rumah tersebut. Penangkapan terhadap Brigadir ET ini dilakukan setelah suami ED, JL (43) yang menangkap basah istrinya sedang tidur bersama pria lain.
JL tidak langsung melakukan tindakan, agar tidak terjadi keributan, lelaki itu langsung mendatangi kantor Polda Maluku untuk melaporkan kejadian itu pada Sabtu (5/6/2021) malam.
Peristiwa yang cukup mencoreng wajah institusi kepolisian tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad roem Ohoirat. Ia mengatakan adanya insiden penangkapan tersebut.
“Iya benar, kejadiannya tadi malam, dan pelaku sudah diamankan bersama selingkuhannya juga,” ujar Roem, Minggu malam.
Namun, Kepolisian Daerah (Polda) Maluku memastikan tidak akan melindungi oknum anggota polisi, Brigadir ET, yang ditangkap saat sedang tidur dengan Wanita yang sudah bersuami.
Bahkan, Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat menegaskan, kasus tersebut akan diproses secara transparan dan tidak akan ditutup-tutupi.
“Kami tidak akan menutup-nutupi kasus ini, kami akan proses secara transparan,” kata Ohoirat, , Minggu (6/6/2021) malam.
Menurutnya, Polda Maluku, tidak akan memberikan toleransi bagi setiap anggota yang berbuat kesalahan, apalagi melanggar hukum dan mencoreng institusi Polri.
“Intinya kami proses siapapun anggota yang bersalah, kami tidak akan tolerir kasus seperti itu,” ujar dia.
Saat ini, kasus yang melibatkan oknum anggota polisi tersebut masih terus ditangani di Propam Polda Maluku.
Selain akan diproses secara etik, kasus itu juga akan diproses secara pidana. Hingga saat ini, Brigadir ET masih menjalani pemeriksaan. Apabila terbukti bersalah, kata dia, maka Polda Maluku tidak akan melindungi anggotanya tersebut dan akan memberikan snaksi berat terhadap yang bersangkutan.
“Sanksi akan diberikan sesuai dengan perbuatannya, tapi sampai saat ini kan masih dilakukan pemeriksaan, belum ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, Brigadir ET yang bertugas di Direktorat Narkoba Polda Maluku ditangkap oleh anggota Provos Polda Maluku di Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Minggu (6/6/2021).
Penangkapan dilakukan sejumlah anggota Propam Polda Maluku di rumah ED pada Minggu pukul 03.00 WIT.
Saat penangkapan itu terjadi, Brigadir ET dan ED sedang tidur Bersama seorang Wanita yang telah bersuami di salah satu kamar di rumah tersebut. Setelah ditangkap, Brigadir ET bersama selingkuhannya ED langsung dibawa ke kantor Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan.