Heboh soal pemandu lagu atau lady escort (LC) berseragam SMA di tempat hiburan malam (THM) Infinity Karaoke di Kawasan Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, akhirnya ditutup permanen, Jumat (16/9).
Karena menyediakan pemandu lagu berseragam SMA, THM Infinity Karaoke ini dinilai telah melanggar Perda Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, penyegelan ini tidak bersifat sementara, melainkan permanen.
“Penyegelan yang dilakukan pejabat penyidik PPNS ini merupakan penutupan secara permanen, ditandai dengan penyegelan,” ujar Dani di lokasi.
Dia menjelaskan, ada beberapa jenis pelanggaran yang dilakukan pihak THM Infinity selain pemandu lagu berseragam SMA. Yakni, izin usaha yang tidak sesuai peruntukkannya.
“Izinnya sebelumnya restoran, tetapi dalam pelaksanaannya malah jadi tempat karaoke yang tidak sesuai dengan izin, dan di tempat ini ada pelanggaran etika dalam penyelenggaraan dengan memakai pakaian sekolah yang tidak pada tempatnya,” ujarnya.
Pemilik THM, dilarang membuka segel sebelum mendapatkan izin baru untuk mengganti usaha. Jika nekat membuka segel, maka pemilik usaha akan dikenakan sanksi tegas.
“Jika pemilik merusak segel, pemilik akan dikenakan sanksi, karena izin usahanya sudah dicabut,” ucapnya.
Dani juga mengatakan kalau pemerintah daerah sudah melayangkan surat teguran pertama untuk beberapa THM lain di Kawasan Lippo Cikarang. THM yang mendapat surat teguran ini karena izin usahanya tidak sesuai peruntukkannya.
“Untuk tempat yang lainnya, yang izin usahanya tidak sesuai, mulai hari ini kita akan menyampaikan surat teguran pertama,” katanya.
Jika surat teguran pertama tidak diindahkan oleh pemilik THM, maka akan dilayangkan surat teguran kedua hingga ketiga. Sanksi penutupan permanen juga akan diberikan kepada THM jika surat teguran tidak direspons atau ditindaklanjuti.
“Sesuai dengan prosedur setelah surat teguran satu, lanjut kedua, terakhir ketiga. Setelah itu baru kami cabut izin usahanya, kemudian disegel permanen,” katanya
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi menambahkan, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam menertibkan THM yang izin usahanya tidak sesuai dengan peruntukkannya.
“Mulai hari ini saya sudah buat teguran, jadi di wilayah Lippo ini semua THM kami kirim teguran. Kami cantumkan juga perdanya. Tidak ada pengecualian, selama usahanya THM, kami tutup,” ucapnya.
Berdasarkan data yang dimiliki Satpol PP, hingga saat ini masih ada 85 THM yang beroperasi di Kabupaten Bekasi. Seluruh THM tersebut diduga tidak memiliki izin usaha yang sesuai.
Sebelumnya, rekaman video pemandu lagu atau LC berseragam SMA di sebuah THM di Kawasan Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi viral di media sosial. Netizen dan warga meminta agar pemerintah daerah memberikan sanksi tegas bagi THM tersebut