Heboh! Seorang Kakek di Kerinci Rekam Hubungan Intimnya dengan Gadis Cantik Usia 22 Tahun

- Advertisement -
Heboh, video mesum berdurasi 23 menit 10 detik tersebar membuat heboh warga Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi

Tak ada yang menyangka, ternyata pemeran pada video mesum tersebut seorang gadis cantik yang baru berumur 22 Tahun asal Kayu Aro, Kabupaten Kerinci. Hebatnya, pemeran prianya justru seorang kakek berusia 56 Tahun.

Sang kakek telah berhubungan badan dengan gadis tersebut sebanyak 3 kali, hingga direkam dengan durasi 23 nenit 10 detik.

Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian, melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci, IPTU Edi Mardi dikonfirmasi, Jumat (12/8) membenarkan hal tersebut

Dikatakan Kasat, bahwa pelaku berinisial (ES) berusia 56 tahun ditangkap polisi di kediamannya di Desa Pasar Bedeng VIII, Kecamatan Kayu Aro Barat, pada Sabtu (30/7/2022) dikarenakan telah melakukan hal tak senonoh terhadap perempuan yang berusia 22 tahun, hingga terjerat kasus pornografi.

Kasat menjelaskan, bahwa berdasarkan hasil interogasi, kejadian tersebut bermula korban sebut saja inisial Bunga yang sempat gagal nikah dan akhirnya sering curhat dengan dugaan pelaku inisial ES yang tak lain merupakan tetangga.

Dengan seringnya curhat dan sering bertemu, akhirnya ES yang merupakan perangkat desa (Kadus) ini suka dengan korban. Begitupun korban menuruti ajakan ES hingga berhubungan badan.

“Awalnya menurut keterangan korban, ia dikasih minum air putih, akhirnya lemas dan menuruti hingga melakukan hubungan badan,” ujar Kasat Reskrim.

Diakui Kasat, bahwa hubungan tersebut telah dilakukan mereka sebanyak 3 kali di lokasi yang sama yakni di rumah tersangka di wilayah Kayu Aro.

“Saat berhubungan pertama tidak direkam, namun yang Kedua dan Ketiga baru direkam pelaku tanpa sepengetahuan korban dengan durasi video lebih kurang 23 Menit 10 Detik,” ungkapnya.

Menurut keterangan pelaku, hal tersebut ia rekam agar korban tidak bisa lari dari dirinya bahkan ingin mengajak untuk nikah. Namun saat itu, korban mulai menjauh.

Akhirnya, pelaku mulai menyebarkan video tersebut dan mengirim ke kakak kandung korban, dan Kakak korban melaporkan kepada orang tua korban, selanjutnya orang tua korban melaporkan kepada Polres Kerinci.

“Berdasarkan laporan Polisi LP/B-135/VII/2022/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI, tanggal 25 Juli 2022, Satreskrim Polres Kerinci langsung melakukan penahanan terhadap tersangka ES (56). Kini kakek yang telah lanjut usia tersebut menjalani hidupnya di jeruji besi oleh perbuatannya yang membuat heboh masyarakat setempat,” ujarnya.

Terhadap Pelaku dijerat pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang  undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA