Terduga teroris, Ahmad Aulia (30) yang ditangkap di Makassar membuat pengakuan yang mengejutkan publik. Ia mengatakan sebagai simpatisan FPI, bahkan, Ahmad Aulia mengaku berbaiat kepada Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) pimpinan Abu Bakar al-Baghdadi.
Terduga teroris ini mengakui bahwa pembaiatan itu dilakukan oleh pengurus FPI Makassar. Ia juga menyebut-nyebut bahwa saat pembaiatan di tahun 2015 dihadiri oleh Sekretaris Umum FPI Munarman.
Pengakuan Ahmad Aulia ini seolah kian memberikan bukti dan anggapan bahwa FPI dekat dengan jaringan teroris. Bahkan sebelumnya, Kepala Pusat Riset Ilmu Kepolisian dan Kajian Terorisme Universitas Indonesia (UI), Inspektur Jenderal (Purn) Benny Mamoto, membeberkan data 37 orang yang terlibat kasus terorisme punya kaitan dengan FPI.
Ahmad Aulia adalah salah satu dari 21 terduga teroris yang ditangkap Tim Densus 88 Antiteror di Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam sebuah video eksklusif, Ahmad Aulia buka-bukaan soal pembaiatan FPI kepada ISIS.
“Saya ditangkap pada tanggal 6 Januari 2021 di Polda Sulsel. Adapun saya ditahan atau ditangkap di kantor polisi Polda Sulawesi Selatan karena berbaiat kepada Daulatul Islam yang memimpin Daulatul Islam, yaitu Abu Bakar Al-Baghdadi, saat deklarasi FPI mendukung Daulatul Islam pada Januari 2015,” ujar Ahmad Aulia dalam tayangan video tersebut.
Pembaiatan itu diikuti oleh 100-an simpatisan FPI di markas FPI Makassar, Jalan Sungai Limboto, Makassar, Sulawesi Selatan. Pembaiatan itu dihadiri sejumlah pengurus FPI pusat dan Makassar.
“Saya berbaiat dihadiri oleh Munarman selaku pengurus FPI pusat pada saat itu, Ustaz Fauzan dan Ustaz Basri, yang memimpin baiat pada saat itu,” ujarnya.
Sejak berbaiat kepada ISIS, Ahmad Aulia mengaku rutin mengikuti kegiatan majelis taklim FPI Makassar. Dia juga mengaku pernah mengikuti kegiatan sweeping FPI.
“Dan setelah berbaiat, saya pernah mengikuti taklim rutin FPI di Jalan Sungai Limboto sebanyak tiga kali. Yang mengisi acara saat itu Ustaz Agus dan Abdurrahman selaku pemimpin panglima FPI Kota Makassar,” ungkap terduga teroris ini.
Namun, mantan Sekretaris FPI Sulawesi Selatan Agus Salim Syam membantah bahwa para teroris yang ditangkap di Makassar adalah anggota FPI Makassar. Agus Salim Syam menegaskan bahwa para teroris yang ditangkap polisi itu tidak pernah menjadi anggota, melainkan hanya terlibat dalam kegiatan FPI.
“Jadi begini, yang ngaku-ngaku ini kan memang pernah ikut dalam kegiatan FPI ketika kami menolak peredaran minuman keras tahun 2015-an. Tetapi mereka tidak masuk ke dalam keanggotaan Front Pembela Islam saat itu,” kata Agus.
Agus juga menjelaskan FPI selalu terbuka kepada siapa pun yang ingin ikut berpartisipasi dalam kegiatan mereka. Adapun Ahmad Aulia, diakuinya pernah berpartisipasi dalam kegiatan sweeping FPI.
“Pernah ikut tahun 2015 penolakan peredaran miras di Makassar. Kita adakan kegiatan-kegiatan itu,” jelas Agus.
Namun, sejak saat itu keberadaan Ahmad tidak diketahui. Ahmad dan teman-temannya tidak pernah ikut kegiatan FPI lagi, termasuk pengajian.
“Sudah tidak pernah lagi. Karena tiba-tiba mereka, karena nggak pernah lagi ikut kegiatan. Artinya tidak pernah lagi bergabung, baik dalam kegiatan misal penolakan peredaran minuman alkohol maupun kegiatan pengajian yang kami lakukan secara terbuka yang memang kami lakukan setiap malam Ahad. Itu pengajian memang terbuka, siapapun boleh ikut,” ungkapnya.
Agus juga membantah bahwa FPI berbaiat ke ISIS. Sebaliknya, FPI justru menolak ISIS. “FPI tidak pernah berbaiat terhadap ISIS. Coba nanti, itu kan ada penolakan dari kami terhadap ISIS itu, tahun 2015 yang dilakukan DPP terkait ISIS,” ujar Agus.
Kemudian Agus juga menjelaskan kehadiran Munarman pada saat itu adalah sebagai narasumber. “Oh bukan, itu salah. Beliau hadir sebagai narasumber untuk memberikan bahan-bahan, kemudian secara berimbang, masalah waktu itu masalah lagi ribut-ributnya masalah Daulah Islamiah,” ujarnya.
“Jadi beliau hadir sebagai narasumber, bukan untuk berbait dan segala macam. Justru berita ini yang perlu kita luruskan. Beliau hadir sebagai narsum diundang,” tegas Agus.
Adapun pembahasan yang dibawa Munarman kala itu soal kondisi global. Agus memastikan Munarman sama sekali tidak menyinggung masalah ISIS.
“Beliau ada acara diskusi waktu itu. Beliau diundang sebagai narasumber untuk kemudian beliau menjelaskan tentang kondisi global dunia pada saat ini. Artinya beliau menjelaskan tentang bagaimana kondisi global dunia pada saat itu. Itu aja yang beliau jelaskan. Tanpa menyinggung-menyinggung masalah-masalah ISIS dan segala macam. Itu hoaks,” pungkasnya.
Munarman sendiri juga menepis kabar dia hadir dalam pembaiatan FPI kepada ISIS di Makassar pada 2015. “Suka-suka merekalah bikin cerita,” ujar Munarman.
Seperti diketahui, tim Densus 88 Antiteror Polri secara serentak pada Rabu (6/1) menangkap 21 terduga teroris di Makassar, Sulawesi Selatan. Dua di antaranya tewas dalam kontak senjata, sedangkan satu orang tertembak di kaki.
Kapolda Sulsel Irjen Merdisyam menyebutkan para terduga teroris yang ditangkap adalah simpatisan Front Pembela Islam (FPI).
“Iya, hasil pemeriksaan Densus itu mereka memang anggota FPI Makassar. Tapi tidak semua (terduga teroris yang ditangkap adalah anggota FPI),” kata Kapolda Sulsel Irjen Merdisyam dikutip dari detikcom, Kamis (4/2/2021).
Merdisyam mengatakan, para anggota FPI itu berbaiat kepada Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) pimpinan Abu Bakar al-Baghdadi. “Jadi mereka berbaiat ISIS pimpinan Abu Bakar al-Baghdadi di tahun 2015,” imbuhnya.
“Tahun 2015 itu ada pembaiatan di Limboto. Pembaiatannya waktu itu sama anggota FPI,” tuturnya.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Zulfan menyampaikan 19 terduga teroris yang ditangkap di Makassar adalah anggota FPI.
“Semuanya itu adalah anggota FPI,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Zulfan saat dimintai konfirmasi, Kamis (4/2/2021).
Dia menyebutkan ke-19 terduga teroris ini telah dikirim ke Jakarta hari ini, dengan rincian 16 orang laki-laki dan 3 perempuan. “Mereka semua adalah anggota FPI Makassar,” tegasnya.
Zulfan menambahkan mereka semua telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dengan sangkaan melanggar Undang-Undang Terorisme. (dtk)