Petugas KPK memaksa istri tahanan korupsi untuk melakukan video call seks kini tengah menjadi sorotan publik. Kasus ini membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pipinan Firli Bahuri ini kian tersudut.
Tidak hanya memaksa istri tahanan untuk melakukan video call seks, petugas KPK ini juga diduga melakukan pemerasan.
Kasus ini terungkap saat Dewan Pengawas KPK mengungkap adanya pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan (rutan) KPK.
Setelah ditelisik, petugas KPK tersebut ternyata tak cuma melakukan pungli namun juga Video Call Seks (VCS) dengan istri dari tahanan koruptor.
Mengejutkannya, pegawai KPK tersebut bersama istri tahanan koruptor itu pernah video call seks sebanyak 10 kali. bahkan, istri tahanan koruptor juga diperas hingga Rp 72,5 juta.
Bahkan, kini dtemukan nilai pungli di rutan KPK mencapai Rp 4 miliar. Kasus ini ditengarai melibatkan sejumlah pegawai KPK dari penjaga rumah tahanan hingga bagian perawatan rumah penahanan tersebut.
Eks penyidik KPK Novel Baswedan menyatakan terungkapnya kasus pungutan liar (pungli) di rutan KPK berawal dari laporan istri tahanan koruptur yang mendapat perlakukan asusila oleh petugas KPK.
“Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK,” kata Novel lewat akun Twitternya, yang dikutip Sabtu (24/6/2023).
Novel mengatakan peristiwa itu terjadi usai dirinya keluar dari KPK. Ia menyebut Dewas KPK tidak transparan dalam mengungkap kasus tersebut.
Bahkan, Novel mengatakan mereka menutupi fakta tindak asusila yang dilakukan petugas KPK terhadap istri tahanan.
“Ada yg mau tahu apa sanksi bagi pegawai KPK yg terima uang dari para tahanan dan berbuat asusila thd istri Tahanan KPK? Dihukum oleh Dewas KPK dgn sanksi pelanggaran etik sedang dan diminta utk minta maaf secara terbuka dan tdk langsung,” kata Novel.
Menurutnya hukuman itu sangat ringan dan terkesan melindungi.
“Ayo DEWAS KPK, terus lindungi Pimpinan KPK dan oknum2 pegawai KPK. Anda pasti bisa.. para pendukungmu pasti bangga..,” ujarnya.