Helmi Laya Akhirnya Ditangkap Setelah 3 Tahun Jadi Buronan Kasus Korupsi di Gorontalo

- Advertisement -
Buronan terpidana kasus korupsi pembangunan rumah Komunitas Adat Terkecil (KAT), Helmi Laya, di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, akhirnya ditangkap.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo Mohamad Kasad mengatakan Helmi Laya merupakan terpidana proyek pembangunan rumah sederhana warga KAT Dinas Sosial Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2007.

“Terpidana Helmi Laya telah divonis oleh Mahkamah Agung RI berdasarkan putusan Nomor : 2333/Pid.Sus /2010 tanggal 16 April 2011,” ujarnya, Selasa (25/5).

Dia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan putusan Nomor : 2333/Pid.Sus/2010 tanggal 16 April 2011 tersebut terdakwa selaku kontraktor/Kuasa Direktur Van Des Thio sebagai penyedia barang dan jasa dalam proyek di Dinas Sosial Provinsi Gorontalo.

“Pada putusan tersebut, terpidana telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dan dijatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda Rp 200 juta,” ujarnya.

Terpidana sudah tiga tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pohuwato.

“Selanjutnya Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Gorontalo akan menyerahkan terpidana kepada Jaksa Penunutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk pelaksanaan proses eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung,” ungkapnya.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA