Heran Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun, Ayah Brigadir Yosua: Mari Sabar Menunggu

- Advertisement -
Samuel Hutabarat, ayah Brigadir Nofiransyah Yosua Hutabarat, mengaku heran dengan tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa kepada Richard Eliezer. Ia mempertanyakan mengapa tuntutan Eliezer tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi.

Apalagi, kata Samuel, Richard Eliezer sudah berjanji akan membantu pengungkapan kasus yang menewaskan anaknya itu. Sesuai pengajuan LPSK, Eliezer bertindak sebagai justice collaborator.

“Saat persidangan, dan kami jadi saksi, di sana dia [Eliezer] meminta maaf. Dia berjanji membantu almarhum untuk terakhir kalinya dengan mengungkapkan apa yang dia lihat di Duren Tiga,” kata Samuel, dilansir dari Kumparan, pada Kamis 19 Januari 2023.

Sehingga, menurut Samuel, seharusnya tuntutan hukum yang dijatuhkan kepada Eliezer seharusnya lebih rendah dibandingkan terdakwa lainnya.

“Sangat berbeda sekali dengan Putri Candrawathi selaku aktor pembunuhan tersebut. Kita ketahui Eliezer adalah justice collaborator,” ucapnya.

Namun, Samuel menyebut tuntutan12 tahun bui tersebut baru sebatas tuntutan yang diajukan jaksa. Hukuman sebenarnya akan diputuskan oleh majelis hakim.

“Majelis hakim yang memutuskan. Mari kita sabar menunggu,” pungkas Samuel.

Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara karena dinilai terbukti bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal melakukan pembunuhan kepada Yosua Hutabarat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” sambung jaksa, disambut Eliezer yang nampak menangis.

Selain Eliezer, seorang jaksa juga terlihat menyeka matanya usai kalimat tuntutan 12 tahun dibacakan.

Dalam menjatuhkan tuntutan itu, jaksa memiliki pertimbangan hal memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan:

  • Terdakwa Richard Eliezer merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat;
  • Perbuatan Terdakwa menimbulkan duka bagi keluarga korban; dan
  • Perbuatan Terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Hal meringankan:

  • Terdakwa saksi pelaku yang bekerja sama membongkar kejahatan;
  • Terdakwa belum pernah dihukum;
  • Terdakwa berperilaku sopan, kooperatif di persidangan;
  • Terdakwa menyesali perbuatannya; dan
  • Perbuatannya telah dimaafkan keluarga korban.

Tuntutan terhadap Eliezer ini melengkapi tuntutan terhadap semua terdakwa dalam perkara pembunuhan Yosua. Sebelumnya, Sambo dituntut penjara seumur hidup sementara Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara.

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA