Bareskrim Polri akhirnya batal menyita uang honor penyanyi Rossa pada saat mengisi acara DNA Pro yang diadakan di Bali akhir tahun 2021.
Penyanyi Rossa atau akrab dengan sapaan Teh Oca telah menjalani pemeriksaan terkait hubungannya dengan investasi bodong robot trading DNA Pro di Bareskrim Polri.
“Hingga saat ini belum melakukan penyitaan terhadap uang pembayaran DNA Pro atas honor manggung rossa,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (26/4/2022).
Whisnu juga mengungkapkan, Dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang didapatkan, kemudian penyidik berkesimpulan tidak menemukan ‘mens rea’ atau niat jahat dalam peristiwa mengalirnya dana DNA Pro tersebut kepada penyanyi Rossa.
“Demikian juga ‘underlying transaction’nya causanya halal. Dana DNA Pro yang mengalir kepada Rossa tersebut tidak dikenakan penyitaan oleh penyidik dittpidekus,” ujar Whisnu.
Penyanyi ini mengaku tidak menyangka dirinya terseret kasus DNA Pro. Dirinya juga akan mensortir dalam menerima pekerjaan ke depannya.
“Nggak nyangka. Mau terima kerjaan jadi agak takut,” ujar Rossa di gedung Bareskrim Polri, Kamis (21/4).
Rossa juga mengatakan dirinya terseret kasus ini karena pernah menghadiri acara DNA Pro di Bali pada akhir tahun 2021. Saat itu, dia tidak tahu apa acara yang dihadirinya, sehingga dia hanya menjalankan tugasnya untuk bernyanyi.
Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus robot trading DNA Pro. Masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.
Dari 12 tersangka kasus robot trading DNA Pro, sebanyak lima orang diantaranya telah berhasil ditangkap. Mereka berinisial FR, RK, RS, RU dan YS.
Whisnu menyebut pihaknya masih mendalami keterlibatan lima tersangka dalam kasus dugaan penipuan robot trading DNA Pro. Tujuh tersangka lain juga masih dalam pencarian. Tujuh orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Adapun ketujuh tersangka itu ialah AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.