Nikita Mirzani yang kini ditahan oleh Kejaksaan Serang Banten akhirnya urung dibela oleh pengacara kondang Hotman Paris. Meski pun awalnya Hotman sempat mempertanyakan alasan Nikita Mirzani ditahan.
Sebab apabila tuduhan hanya dengan UU ITE, maka ibu 3 anak tersebut seharusnya tidak dipenjara. Namun, kini Hotman Paris menemukan jeratan hukum lain terhadap Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani ditahan di penjara terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Hotman kemudian mempertanyakan penahanan Nikita. Selain itu alasan penahanan harus diungkap ke publik. Karena hal ini membuat banyak pihak bertanya-tanya.
“Jadi semula, saya tidak tahu pasal apa yang dituduhkan karena kalau itu pencemaran nama baik itu pasal 27 ayat 3 UU ITE, maksimum hukumannya 4 tahun tidak bisa ditahan, makanya di postingan saya, saya juga tidak menuduh, dengan sehat saya tanya apakah ada pasal lain, karena saya yakin mereka juga pasti hati-hati,” ujar Hotman dalam sebuah program acara di salah satu stasiun televisi swasta.
Namun setelah mengetahui press release dari kejaksaan, baru lah Hotman mengerti alasan Nikita ditahan. Menurutnya pasal UU ITE tersebut dikaitkan dengan pasal lain.
“Gak nyampe setengah jam, saya dapat press release dari kejaksaan ternyata yang dituduhkan itu pasal 27 ayat 3 itu ancaman hukumannya 4 tahun juncto, dikaitkan dengan pasal 36 dan 51 UU ITE yaitu apabila pencemaran nama baik tersebut menyebabkan kerugian keuangan, itu ancaman hukumannya 12 tahun,” jelas Hotman.
Menurutnya lagi, ia tak ingin menanyakan mengapa Nikita bisa terjerat pasal tersebut.
“Saya tidak mau komentar soal apakah Nikita melakukan itu, saya tidak komentar soal substansi, karena kita kan hanya melihat formal pasal yang dituduhkan, ternyata yang dituduhkan itu ada 2, 27 ayat 3 dan pasal 36,” pungkas Hotman.