Indra Kesuma alias Indra Kenz telah melewati agenda tuntutan dalam sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penipuan modus online trading binary option (Binomo).
Indra Kenz yang dikenal sebagai crazy rich Medan itu dituntut dengan pidana penjara 15 tahun dan denda denda Rp10 miliar.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangsel Primayuda Yutama yang membacakan tuntutan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Tangsel, Rabu (5/10).
Mereka menyatakan bahwa Indra Kesuma alias Indra Kenz telah terbukti dan sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Indra Kenz juga terbukti dan secara sah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua,” ucap JPU Primayuda Yutama saat dikonfirmasi, Kamis (6/10).
“Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar sepuluh miliar rupiah,
Primayuda juga meminta agar terdakwa Indra Kesuma juga tetap ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, serta menetapkan terdakwa Indra Kesuma membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Setelah mendengarkan tuntutan, Ketua Majelis Hakim PN Tangerang Rahman Rajagukguk mempersilakan tim kuasa hukum Indra Kenz untuk mempersiapkan surat pembelaan /pledoi.
Sidang akan dilanjutkan pada 10 Oktober mendatang dengan agenda pembacaan replik jaksa dan duplik dari terdakwa tanggal 14 Oktober mendatang.