Dokter Lois Owien ditangkap oleh jajaran Ditkrimsus Polda Metro Jaya, pada Minggu (11/7) sekitar pukul 16.00 WIB. Dokter Lois Owien ditangkap karena diduga menyebar berita bohong terkait pernyataannya yang viral di media sosial.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan penangkapan terhadap dr Lois Owien terkait dengan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong tentang penanganan pandemi COVID-19 di Tanah Air.
“Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular,” ujar Ramadhan, Senin (12/7/2021).
Kombes Ramadhan juga menjelaskan, dr Lois menyebarkan berita bohong lewat pernyataannya di beberapa platform media sosial. Dia menyebutkan, beberapa postingan terkait berita bohong dr Lois tersebut di antaranya, “Korban yang selama ini meninggal akibat COVID-19 adalah bukan karena COVID-19 melainkan oleh interaksi antar-obat dan pemberian obat dalam enam macam”.
“Jadi, bukan hanya satu platform media sosial, tetapi ada tiga platform yang telah dilakukan,” ungkap Ramadhan.
Kombes Ramadhan mengatakan barang bukti yang diamankan adalah berupa tangkapan layar atau ‘screenshoot’ dari postingan di media sosial. Ramadhan juga menyebutkan, penangkapan dr Lois dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan polisi model A.
Kemudian tanggal 11 Juni 2021 pukul 16.00 WIB, Unit V Tindak Pidana Siber Ditrkrimsus Polda Metro Jaya telah mengamankan dr Lois.