Ketua KPK Firli Bahuri hingga kini belum menjelaskan secara gamblang saat ditanya tentang kelanjutan nasib Azis Syamsuddin. Firli mengatakan, kerja KPK adalah mengungkap suatu tindak pidana, sedangkan urusan tersangka adalah lain soal.
“Seseorang menjadi tersangka bukan karena ditetapkan oleh KPK, tidak ada penetapan tersangka. Mohon untuk dipahami bahwa sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Minggu (5/9).
Ketua KPK ini juga mengatakan tugas lembaga antirasuah adalah mencari dan mengumpulkan keterangan saksi untuk membuat terang benderang suatu perkara. Tak hanya itu, KPK juga turut mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap tersangkanya.
“Jadi tugas penyidik KPK bekerja mencari dan mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, dan dengan bukti-bukti tersebut membuat terangnya suatu peristiwa pidana guna menemukan tersangkanya,” kata Ketua KPK.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman meminta MKD DPR dapat berani memanggil Azis. Boyamin meminta MKD DPR memeriksa Azis.
“Saya mendesak MKD DPR untuk segera melakukan kegiatan itu supaya bahwa MKD DPR itu ada, keberadaannya ada, eksistensinya ada dalam bentuk melakukan kegiatan melakukan pemeriksaan, paling tidak memeriksa saja dulu deh, meminta keterangan dari Azis, soal nanti keputusan monggo,” kata Boyamin, Senin (6/9/2021).
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) juga turut heran lantaran MKD DPR RI tidak kunjung menindaklanjuti proses etik terhadap Azis Syamsuddin yang kini dicekal oleh KPK dan terungkap lewat surat dakwaan memberi uang Rp 3 miliar ke AKP Robin. Formappi menganggap konyol lantaran MKD DPR tak kunjung memproses Azis Syamsuddin dengan alasan masih menunggu proses hukum.
Formappi juga mengaku heran lantaran MKD tidak kunjung bergerak padahal dalam surat dakwaan Jaksa KPK sudah diungkap adanya keterlibatan Azis Syamsuddin dalam kasus AKP Robin. Tak hanya itu, KPK bahkan sudah mencekal Azis Syamsuddin ke luar negeri.
“Gelagat MKD nampaknya memang sesuatu yang disengaja. Sesuatu yang mungkin perlu diselidiki juga. Jangan-jangan keengganan mereka adalah bagian lain dari pelanggaran etik ketika mereka justru melindungi pelaku pelanggar kode etik. Dengan memperlambat proses etik sesungguhnya misi keberadaan MKD sendiri sudah gagal dijalankan. MKD selaku penegak etika di parlemen justru terlihat melindungi pelaku pelanggaran,” kata peneliti Formappi, Lucius Karus, dikutip dari detikcom, Senin (6/9/2021).