10 daerah dengan kualitas udara paling buruk di Indonesia hingga hari ini terpantau melalui halaman Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Senin (2/10/2023).
Dari 10 daerah dengan kualitas udara paling buruk tersebut, yang terparah adalah wilayah Kotawaringin Timur, terungkap bahwa indeks kualitas udara di Kalimantan Tengah sebesar 1057.
Menurut Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, ISPU merupakan angka tanpa satuan yang digunakan untuk menggambarkan kondisi mutu udara ambien di lokasi tertentu dan didasarkan kepada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika, dan makhluk hidup lainnya.
Perhitungan ISPU berdasarkan hasil pengukuran tujuh parameter pencemar udara yakni PM10, PM2.5, NO2, SO2, CO, O3, dan HC. Pengukuran parameter pencemar udara tersebar di 72 stasiun di berbagai daerah.
Berdasarkan Permen LHK No. 14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara, ISPU pada rentang 0-50 memiliki kualitas udara baik, rentang 51-100 berarti kualitas udara sedang, dan rentang 101-200 kualitas udara tidak sehat yang bersifat merugikan manusia, hewan, dan tumbuhan.
Berikutnya, kualitas udara sangat tidak sehat pada rentang 201-300 dapat meningkatkan risiko kesehatan pada kelompok sensitif. Sementara, kualitas udara berbahaya pada rentang lebih dari 300 dapat merugikan kesehatan secara serius dan perlu penanganan cepat.
Di bawah Kalimantan Tengah, ada Sumatera Selatan yang menempati posisi kedua terburuk di Indonesia dengan indeks kualitas udara 329. Kemudian, di posisi ketiga ada Kalimantan Selatan dengan indeks kualitas udara 158.
Ini artinya, Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan memiliki kualitas udara berbahaya.
Inilah daftar 10 daerah dengan kualitas udara paling buruk di Indonesia pada Senin, 2 Oktober 2023.
- Kalimantan Tengah: 1057
- Sumatera Selatan: 329
- Kalimantan Selatan: 158
- Riau: 152
- Kalimantan Barat: 146
- DKI Jakarta: 145
- Jawa Barat: 135
- Jambi: 120
- Banten: 107
- Sulawesi Tengah: 95