Pengakuan Putri Candrawathi saat diperiksa di rumah pribadi Ferdy Sambo, Jalan Saguling, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022, kembali dijelaskan oleh eks Karo Provos Divpropam Polri Brigjen Benny Ali.
Hadir sebagai saksi, Brigjen Benny Ali memberikan keterangan pada persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, di Pengadilan Negeri Jaksel, Selasa (6/12/2022).
“Mohon maaf, Ibu. Kira-kira apa yang terjadi, yang ibu alami terkait dengan peristiwa di rumah Duren Tiga?” ujar Benny tentang pertanyaan yang diajukan kepada istri Ferdy Sambo itu saat proses pemeriksaan.
Benny Ali mengungkapkan bahwa saat itu Putri Candrawathi dalam keadaan menangis. “Beliau sampaikan bahwa saat itu beliau baru pulang dari Magelang, pakai celana pendek, istirahat di rumah Duren Tiga, sedang santai-santai. Habis itu nangis lagi,” kata Brigjen Benny.
Karena Putri menangis, Ferdy Sambo saat itu ikut menceritakan ihwal pemicu peristiwa tembak-menembak antara Bharada Richard Eliezer dan Brigadir Yosua.
“Habis itu saya tanya lagi, bagimana ceritanya? Selanjutnya (menurut Ferdy Sambo) si almarhum Josua itu melaksanakan pelecehan, sehingga beliau (istri Ferdy Sambo) berteriak, selanjutnya almarhum keluar,” kata Benny bercerita tentang dialognya dengan Ferdy Sambo.
Benny mengatakan, Ferdy Sambo menjelaskan bahwa almarhum Brigadir J memegang paha Putri Candrawathi.
“Dipegang-pegang paha,” ungkap Benny Ali.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.