Inilah Perubahan Alokasi APBN untuk PPKM Darurat

- Advertisement -
Kementerian Keuangan melakukan realokasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk merespons pelaksanaan PPKM Darurat yang berlangsung pada 3-20 Juli 2021).

Realokasi APBN yang dilakukan yakni penambahan anggaran di sektor Perlindungan Sosial, Kesehatan, Insentif Usaha, dan pengurangan anggaran di sektor Dukungan UMKM & Korporasi, dan Program Prioritas Pemerintah.

Upaya ini adalah upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak situasi terbaru COVID-19 di Indonesia yang melonjak drastis, sehingga peraturan banyak diketatkan.

Situasi memang berat, tapi bila kita bersatu maka optimis pandemi bisa dilalui

PPKM Darurat adalah upaya kita bersama untuk lindungi diri, keluarga dan lingkungan sekitar dari COVID-19

Disiplin 3M + Vaksinasi COVID-19 tetap menjadi ikhtiar kita bersama

Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/

spot_img

Trending Topic

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Hot News

Game

PENTING UNTUK DIBACA