Kementerian Keuangan melakukan realokasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk merespons pelaksanaan PPKM Darurat yang berlangsung pada 3-20 Juli 2021).
Realokasi APBN yang dilakukan yakni penambahan anggaran di sektor Perlindungan Sosial, Kesehatan, Insentif Usaha, dan pengurangan anggaran di sektor Dukungan UMKM & Korporasi, dan Program Prioritas Pemerintah.
Upaya ini adalah upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak situasi terbaru COVID-19 di Indonesia yang melonjak drastis, sehingga peraturan banyak diketatkan.
Situasi memang berat, tapi bila kita bersatu maka optimis pandemi bisa dilalui
PPKM Darurat adalah upaya kita bersama untuk lindungi diri, keluarga dan lingkungan sekitar dari COVID-19
Disiplin 3M + Vaksinasi COVID-19 tetap menjadi ikhtiar kita bersama
Untuk informasi terkait COVID-19 kunjungi situs resmi Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional https://covid19.go.id/