Inilah 4 tersangka mafia minyak goreng yang sebelumnya sempat membuat masyarakat Indonesia menderita karena ulah mereka. Minyak goreng menjadi langka dan harganya menjadi tidak terkendali akibat perbuatan para mafia ini.
Kini kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia minyak goreng ini. Para tersangka ini adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA. General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang. Dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor.
Penetapan keempat tersangka itu dilakukan usai penyidik memeriksa sebanyak 19 saksi dan memeriksa 596 dokumen atau surat terkait.
“Berdasarkan laporan hasil penyidikan ditemukan alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keempat tersangka,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (19/4/2022).
Tersangka Indasari dan Parulian kini sudah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. Sementara Togar dan Stanley ditahan di Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan.
“Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022,” ujar Burhanuddin.
Inilah profil 4 tersangka mafia minyak goreng yang telah membuat resah Sebagian besar masyarakat Indonesia.
1. Dirjen Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana
Indrasari diangkat menjadi Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada 2019 menggantikan Oke Nurwan yang saat itu dilantik menjadi Sekretaris Jenderal Kemendag.
Indrasari juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti). Pada akhir 2021 lalu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melantiknya sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri.
Tak hanya itu, Indrasari Wisnu Wardhana juga menjabat sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III.
Ia diangkat oleh Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Komisaris PTPN III dengan Surat Keputusan (SK) Nomor SK-398/MBU/10/2021 dan Nomor SK-399/MBU/10/2021 tanggal 10 Desember 2021. Surat itu berisi tentang Pengangkatan Komisaris Utama dan Pengangkatan Dewan Komisaris PTPN III.
Dalam laman resmi Kemendag, disebutkan bahwa Indrasari Wisnu Wardhana berkantor di Jalan M.I Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Gedung Utama Kementerian Perdagangan Lantai 9.
Situs resmi elhkpn.kpk.go.id mencatat, Indrasari Wisnu Wardhana terakhir kali melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Maret 2021 untuk periode tahun 2020.
Sementara harta kekayaan tahunan yang dilaporkannya saat itu adalah ketika masih menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga pada Kemendag. Saat itu, dia melaporkan harta kekayaan senilai Rp 4.487.912.637 atau sekitar Rp 4,4 miliar.
Harta kekayaan Indrasari terdiri atas tiga tanah dan bangunan senilai Rp 3,35 miliar. Ketiga tanah dan bangunan milik Indrasari itu berlokasi di Tangerang Selatan dan Bogor. Adapun tiga aset tanah dan bangunan Indrasari tercatat hasil sendiri.
Indrasari juga memiliki harta lainnya berupa satu unit motor merek Honda Scoopy tahun 2016 senilai Rp 10,5 juta. Selain itu, ada mobil Honda Civic tahun 2017 senilai Rp 435 juta. Dua kendaraan itu jika ditotal nilainya sebesar Rp 445 juta.
Ia tercatat mempunyai harta bergerak lainnya sekitar Rp 68,2 juta. Lalu ada kas dan setara kas senilai Rp 872 juta. Indrasari juga memiliki utang sejumlah Rp 248 juta.
2. Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group, Stanley MA
Menurut akun LinkedIn-nya, Stanley MA sudah bekerja di Permata Hijau Group selama lebih dari 15 tahun. Ia memulai kariernya di Permata Hijau Group pada Maret 2007 sebagai Staff Auditor. Saat itu, Stanley ditempatkan di Kota Medan, Sumatera Utara.
Kemudian, pada Agustus 2008, ia ditunjuk menjadi Import & Licenses Supervisor. Di tahun 2011, ia dipindah ke kantor pusat di Jakarta dan menjadi Corporate Affairs Assistant Manager.
Pada Januari 2017, Stanley menjadi Professional/Assistant Director Corporate Affairs.
Sebelum di Permata Hijau Group, ia bekerja di Wilmar International selama satu tahun enam bulan sebagai Internal Auditor. Ia juga pernah menjaid Inventory Controller di PT Axis Importer Trading pada September 2004 hingga Agustus 2005.
Diketahui, namanya juga tercatat di Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI) sebagai Wakil Ketua Bidang Pemasaran dan Promosi.
3. General Manager PT Musim Mas, Togar Sitanggang
Togar Sitanggang merupakan lulusan University of Suthern California, Los Angeles, AS bidang Ilmu Komputer. Ia memperoleh gelar Master dari Universitas Sumatera Utara, Medan. Togar diketahui sudah bekerja di industri kelapa sawit selama lebih dari 20 tahun, dengan berbagai posisi.
Mulai dari penelitian, logistik, perdagangan, hingga mengurus perusahaan. Menurut LinkedIn-nya, Togar sudah bekerja di PT Musim Mas selama 10 tahun.
Ia mengawali kariernya di PT Musim Mas menjadi Senior Manager Corporate Affairs sejak Mei 2012 hingga saat ini. Togar juga menjabat sebagai General Manager Corporate Affairs sejak Desember 2019 sampai sekarang.
Ia pertama kali terjun ke industri kelapa sawit pada Maret 1993 dengan bekerja di SMART Corp Medan. Lalu, di tahun 1997, ia menjadi Trader di Cargill Indonesia.
Hanya bertahan selama tiga tahun, Togar kemudian pindah ke Bakrie Group pada Januari 2001 dan menjadi VP Commodity Trading.
Setelahnya, ia menjadi Research Analyst di Bunge Agribusiness selama empat tahun 10 bulan, sejak Oktober 2004 hingga Juli 2009. Togar kembali berpindah perusahaan pada Agustus 2009. Ia memilih ED&F Man Indonesia sebagai tempatnya bekerja.
Di perusahaan ini, ia pernah menjadi Senior Trader dan Country Manager Tropical Oil Division.
Pengalamannya di industri kelapa sawit membuat Togar dipercaya menjadi Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) pada Mei 2015.
Saat ini, namanya tercatat sebagai Wakil Ketua Umum II Urusan Perdagangan dan Keberlanjutan GAPKI.
Ia juga diketahui aktif di asosiasi terkait kelapa sawit, seperti Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI), Asosiasi Produsen Oleochemicals Indonesia (APOLIN), dan Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI).
4. Komisaris Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor
informasi mengenai Parulian Tumanggor tidak begitu banyak. Namun, diketahui namanya tercatat sebagai Ketua Umum APROBI. Tak hanya itu, ia juga menjabat sebagai Ketua Bidang Perdagangan dan Promosi di GAPKI.
Langgar Hukum dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng
Dalam kasus ini, Burhanuddin menuturkan para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor. Lalu, kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.
“Dikeluarkannya perizinan ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat, telah mendistribuskan Crude Palm Oil (CPO) tidak sesuai dengan Domestic Price Obligation (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO/RBD sesuai Domestic Market Obligation (DMO) yaitu 20 persen,” jelasnya.
Lebih lanjut, Burhanuddin menuturkan tiga tersangka yang berasal dari swasta tersebut berkomunikasi dengan Indasari agar mendapatkan persetujuan ekspor.
“Ketiga tersangka telah berkomunikasi dengan tersangka IWW, sehingga perusahaan itu untuk dapatkan persetujuan ekspor padahal nggak berhak dapat, karena sebagai perusahaan yang telah mendistribusikan tidak sesuai DPO dan DMO. Yang bukan berasal dari perkebunan inti,” ungkapnya.