Majelis Hakim di Pengadilan Belanda menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada tiga terdakwa pemicu jatuhnya pesawat Malaysia Airlines MH17 di Ukraina.
Tiga terdakwa terjadi insiden MH17 itu terdiri dari dua pria Rusia dan seorang pria Ukraina. Putusan itu dijatuhkan dalam sidang in absentia.
“Hanya hukuman paling berat yang pantas untuk membalas apa yang telah dilakukan para tersangka, yang telah menyebabkan begitu banyak penderitaan bagi begitu banyak korban dan begitu banyak kerabat yang masih hidup,” kata Hakim Ketua Hendrik Steenhuis dikutip dari kumparan, Jumat (18/11).
Putusan itu melegakan anggota keluarga korban. Lebih dari 200 orang hadir di pengadilan secara langsung. Mereka menyeka air mata saat putusan dibacakan.
Identitas dari tiga terdakwa itu yakni mantan agen intelijen Rusia Igor Girkin dan Sergey Dubinskiy. Kemudian Leonid Kharchenko yang merupakan seorang pemimpin separatis Ukraina.
Mereka bertiga bukan orang yang langsung menarik pelatuk roket yang memicu jatuhnya MH17. Namun mereka dinilai terbukti mengatur pengangkutan sistem rudal BUK militer Rusia ke Ukraina yang digunakan untuk menembak MH17.
Selain itu, tiga terdakwa diharuskan membayar ganti rugi sebesar 16 juta euro.
MH17 ditembak jatuh dengan rudal di atas wilayah Ukraina yang dikuasai milisi separatis pro-Rusia pada 17 Juli 2014. Ketika itu, pesawat dalam perjalanan dari Amsterdam menuju Kuala Lumpur.
Akibatnya, 298 penumpang dan awak tewas. Insiden itu membuat puing-puing pesawat dan jenazah korban berserakan di ladang jagung dan bunga matahari.
Korban berasal dari 17 negara, kebanyakan berasal dari Belanda. Namun ada juga dari Australia, Inggris, Malaysia dan Indonesia.
Tim penyidik gabungan Australia, Belgia, Malaysia, dan Belanda menyatakan pesawat itu ditembak menggunakan rudal dari Rusia.